PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Targetkan Pajak Alat Berat Rp4,2 Miliar Tahun Ini, Tarifnya 0,2%

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 17:37 WIB
Kepri Targetkan Pajak Alat Berat Rp4,2 Miliar Tahun Ini, Tarifnya 0,2%

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat melakukan pengaspalan jalan proyek perumahan Sinar Mas Land (SML) dengan menggunakan aspal plastik di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersiap memungut pajak alat berat (PAB) senilai Rp4,2 miliar pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan PAB senilai Rp4,2 miliar akan dipungut dari 3.000 alat berat di Kepulauan Riau, terutama di Batam.

"Tarif pajak alat berat masih sama dengan sebelumnya yaitu 0,2%," kata Diky, dikutip Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Diky pun mengatakan pendataan objek PAB akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wajib pajak pun diminta untuk mematuhi kewajiban pajak dengan senantiasa membayar pajak sebelum jatuh tempo. "Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah," ujar Diky seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Untuk diketahui, pemprov berwenang untuk memungut PAB terhitung sejak 5 Januari 2024 seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%. Adapun objek PAB adalah kepemilikan ataupun penguasaan alat berat, sedangkan dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat.

Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Nantinya, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.

Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar PAB yang terutang sekaligus di muka untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?