PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Targetkan Pajak Alat Berat Rp4,2 Miliar Tahun Ini, Tarifnya 0,2%

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 17:37 WIB
Kepri Targetkan Pajak Alat Berat Rp4,2 Miliar Tahun Ini, Tarifnya 0,2%

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat melakukan pengaspalan jalan proyek perumahan Sinar Mas Land (SML) dengan menggunakan aspal plastik di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersiap memungut pajak alat berat (PAB) senilai Rp4,2 miliar pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan PAB senilai Rp4,2 miliar akan dipungut dari 3.000 alat berat di Kepulauan Riau, terutama di Batam.

"Tarif pajak alat berat masih sama dengan sebelumnya yaitu 0,2%," kata Diky, dikutip Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Diky pun mengatakan pendataan objek PAB akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wajib pajak pun diminta untuk mematuhi kewajiban pajak dengan senantiasa membayar pajak sebelum jatuh tempo. "Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah," ujar Diky seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Untuk diketahui, pemprov berwenang untuk memungut PAB terhitung sejak 5 Januari 2024 seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%. Adapun objek PAB adalah kepemilikan ataupun penguasaan alat berat, sedangkan dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat.

Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Nantinya, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.

Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar PAB yang terutang sekaligus di muka untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP