PEMILU 2024

Kepesertaan JKN Bagi Petugas Pemilu di Daerah Terkendala Anggaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2024 | 15:00 WIB
Kepesertaan JKN Bagi Petugas Pemilu di Daerah Terkendala Anggaran

Petugas menghitung surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Optimalisasi kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi petugas penyelenggara pemilu 2024 di daerah masih terkendala keterbatasan APBD. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas mengambil contoh di Jawa Timur.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ungkap Sigit, Dinas Kesehatan Jawa Timur tidak memiliki program untuk menanggung iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda. Karenanya, perlu ada kebijakan khusus mendaftarakan petugas Ad Hoc yang belum tergabung dalam JKN sebagai PBPU Pemda.

"Kendala yang ada harus kita segera carikan solusi bersama. Negara tetap hadir dan peduli akan permasalahan ini agar petugas pemilu bisa didafarkan sebagai PBPU Pemda dan merasakan manfaat JKN," kata Sigit, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Seperti diketahui, data BPJS Kesehatan per 8 Februari 2024 menyebutkan jumlah petugas pemilu di Jawa Timur yang sudah mengisi skrining riwayat kesehatan secara online sebanyak 431.337 petugas.

Dari jumlah tersebut 31.585 atau 7,32% berstatus memiliki risiko penyakit. Kemudian, sebanyak 95.087 petugas atau 22,04% bukan peserta JKN atau peserta JKN tidak aktif karena memiliki tunggakan.

"Kepesertaan aktif JKN bagi petugas pemilu di Jatim ini harus terus didorong agar mereka yang memiliki risiko penyakit dan membutuhkan skrining lanjutan atau penanganan medis dapat dijamin melalui skema JKN," tegas Sigit.

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Lebih lanjut, Sigit mengapresiasi upaya promotif dan preventif yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur, yakni telah berkoordinasi dengan FKTP dan memastikan akan ada personel yang siaga pada hari pencoblosan.

Beberapa persiapan yang sudah dilakukan, sambung dia, membuat jaring pengaman bagi petugas pemilu, menyiapkan komunikasi khusus dengan petugas pengamanan, serta mendorong sistem pendukung untuk krisis kesehatan, seperti Tagana, PMI, dan Pramuka.

"Mereka (Dinkes Jatim) juga telah mengkondisikan petugas kesehatan IGD dan rujukan untuk siaga," terang Sigit.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan verifikasi lapangan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif JKN bagi petugas Pemilu 2024, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/2).

Verifikasi lapangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra