Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi bakal mengevaluasi jaminan keimigrasian oleh orang asing pemegang golden visa setiap tahun.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023, evaluasi jaminan keimigrasikan diperlukan untuk memastikan orang asing yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai pemegang golden visa.
"Evaluasi jaminan keimigrasian ... dilaksanakan oleh dirjen, kepala kantor imigrasi, atau pejabat imigrasi yang ditunjuk secara berkala setiap 1 tahun sekali pada izin tinggal yang mewajibkan pemenuhan komitmen," bunyi Pasal 198 ayat (2) Permenkumham 22/2023, dikutip Selasa (5/9/2023).
Evaluasi jaminan keimigrasian dilakukan atas bukti keabsahan perusahaan, bukti rekening terbaru, perubahan akta perusahaan, PBB terbaru, dan laporan keuangan terbaru.
Selanjutnya, pajak perusahaan terbaru, bukti pendapatan terbaru, surat obligasi terbaru, kepemilikan saham terbaru, ataupun bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Indonesia.
Untuk diketahui, orang asing pemegang golden visa memiliki kewajiban untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Orang asing investor perorangan wajib melakukan penanaman modal senilai US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar agar golden visa dengan masa tinggal selama 5 tahun.
Apabila orang asing investor perorangan ingin mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, orang asing harus menanamkan modal senilai US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Selanjutnya, investor korporasi perlu menanamkan modal minimal US$25 juta atau Rp380 miliar agar direksi dan komisaris bisa mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun. Untuk mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, modal yang ditanamkan perlu mencapai US$50 juta atau sekitar Rp760 miliar.
Untuk investor asing perorangan yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia, pemerintah bakal memberikan golden visa selama 5 tahun bila investor menempatkan dana pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar.
Pemerintah dapat memberikan golden visa selama 10 tahun apabila penempatan dana oleh investor— yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia—mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.