KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN

Kepatuhan WNA Pemegang Golden Visa Bakal Diuji Setiap Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 17:05 WIB
Kepatuhan WNA Pemegang Golden Visa Bakal Diuji Setiap Tahun

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi bakal mengevaluasi jaminan keimigrasian oleh orang asing pemegang golden visa setiap tahun.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023, evaluasi jaminan keimigrasikan diperlukan untuk memastikan orang asing yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai pemegang golden visa.

"Evaluasi jaminan keimigrasian ... dilaksanakan oleh dirjen, kepala kantor imigrasi, atau pejabat imigrasi yang ditunjuk secara berkala setiap 1 tahun sekali pada izin tinggal yang mewajibkan pemenuhan komitmen," bunyi Pasal 198 ayat (2) Permenkumham 22/2023, dikutip Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Evaluasi jaminan keimigrasian dilakukan atas bukti keabsahan perusahaan, bukti rekening terbaru, perubahan akta perusahaan, PBB terbaru, dan laporan keuangan terbaru.

Selanjutnya, pajak perusahaan terbaru, bukti pendapatan terbaru, surat obligasi terbaru, kepemilikan saham terbaru, ataupun bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Indonesia.

Untuk diketahui, orang asing pemegang golden visa memiliki kewajiban untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Orang asing investor perorangan wajib melakukan penanaman modal senilai US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar agar golden visa dengan masa tinggal selama 5 tahun.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Apabila orang asing investor perorangan ingin mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, orang asing harus menanamkan modal senilai US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Selanjutnya, investor korporasi perlu menanamkan modal minimal US$25 juta atau Rp380 miliar agar direksi dan komisaris bisa mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun. Untuk mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, modal yang ditanamkan perlu mencapai US$50 juta atau sekitar Rp760 miliar.

Untuk investor asing perorangan yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia, pemerintah bakal memberikan golden visa selama 5 tahun bila investor menempatkan dana pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar.

Pemerintah dapat memberikan golden visa selama 10 tahun apabila penempatan dana oleh investor— yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia—mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?