PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 09:41 WIB
Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan perpajakan menjadi salah satu aspek yang dievaluasi oleh Menteri ESDM terhadap perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ingin memperpanjang kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seperti diketahui, IUPK diberikan kepada perusahaan tambang sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian. Secara sederhana, setelah KK atau PKP2B usai, perusahaan tambang perlu memperpanjang izin dengan beralih ke IUPK.

"Evaluasi kinerja pengusahaan pertambangan ... dilakukan terhadap ... aspek keuangan yang terdiri atas iuran tetap, iuran produksi, penjualan hasil tambang, dan pajak," bunyi Pasal 119 ayat (9) Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan perpanjangan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.

Untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum KK atau PKP2B berakhir.

Kemudian, IUPK akan diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 tahun.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Pasal 119 PP 96/2021 menyebutkan permohonan IUPK sebagai kelanjutan kontrak atau perjanjian harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Khusus persyaratan finansial, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi. Pertama, laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Kedua, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 tahun terakhir. Ketiga, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Menteri ESDM lantas melakukan evaluasi terhadap persyaratan tersebut. Tak cuma itu, Menteri ESDM juga melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan, termasuk di dalamnya terkait dengan kinerja keuangan dan kepatuhan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra