KP2KP ENREKANG

Kepala Dinas Ini Punya NPWP Dobel, Kantor Pajak Hapus Salah Satunya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:30 WIB
Kepala Dinas Ini Punya NPWP Dobel, Kantor Pajak Hapus Salah Satunya

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan mendatang kantor Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) kabupaten setempat. Petugas pajak langsung menemui pejabat kepala dinas, yakni Syaparuddin.

Usut punya usut, kedatangan petugas pajak bertujuan untuk melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Syaparuddin. Kadis diketahui memiliki NPWP ganda, dengan salah satunya merupakan NPWP lama yang sudah berstatus non-efektif (NE).

"Kepemilikan NPWP ganda [pada kasus kadis] tidak berdampak pada proses pemutakhiran data mandirinya. Hal ini dikarenakan NPWP yang ganda merupakan NPWP lama yang sudah lama tidak digunakan dan berstatus nonefektif," tulis KP2KP Enrekang dilansir pajak.go.id, Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Lima di antaranya adalah, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra