KEBIJAKAN FISKAL

Kepala BKF: Postur APBN 2020 Enggak Akan Berubah Lagi

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 18:18 WIB
Kepala BKF: Postur APBN 2020 Enggak Akan Berubah Lagi

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut pemerintah tak akan mengubah kembali postur APBN yang sekarang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020.

Febrio mengatakan postur APBN itu telah memuat anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Dia memprediksi biaya penanganan Covid-19 senilai Rp695,2 triliun dalam beleid itu akan cukup hingga akhir tahun.

“Sekarang postur terakhir yang enggak akan berubah sampai akhir tahun. Kita itu defisitnya 6,34% dari PDB,” katanya saat siaran langsung melalui Instagram, Jumat (17/07/2020).

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Febrio menilai biaya penanganan pandemi virus Corona tersebut sudah sangat besar. Pandemi Covid-19 juga yang menyebabkan defisit APBN pada tahun ini melebar menjadi Rp1.039 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Dengan pelebaran defisit anggaran tersebut, rasio utang pemerintah terhadap PDB akan mencapai 37%. Febrio menilai itu angka yang besar tersebut dikarenakan rasio utang pemerintah saat ini masih 30,2% terhadap PDB.

Dengan nilai pembiayaan APBN yang besar, lanjut Febrio, pemerintah juga telah menempuh skema pembagian beban atau burden sharing dengan Bank Indonesia (BI). Hal itu dilakukan karena BI dan pemerintah sama-sama berusaha agar Indonesia tidak mengalami resesi ekonomi akibat pandemi.

Baca Juga:
Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

“BI dan pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Keuangan, sama-sama memiliki concern bagaimana agar tidak terjadi resesi tahun ini. Atau kalau resesi, tidak terlalu dalam resesinya," ujarnya.

Dalam Perpres No. 72 Tahun 2020., pemerintah merancang postur APBN dengan pendapatan negara senilai Rp1.699 triliun dan belanja negara Rp2.739 triliun.

Perubahan itu menampung biaya penanganan virus Corona senilai Rp695,2 triliun untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemerintah daerah, stimulus untuk UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif pajak untuk dunia usaha. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:30 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN