KEBIJAKAN FISKAL

Kepala BKF: Postur APBN 2020 Enggak Akan Berubah Lagi

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 18:18 WIB
Kepala BKF: Postur APBN 2020 Enggak Akan Berubah Lagi

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut pemerintah tak akan mengubah kembali postur APBN yang sekarang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020.

Febrio mengatakan postur APBN itu telah memuat anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Dia memprediksi biaya penanganan Covid-19 senilai Rp695,2 triliun dalam beleid itu akan cukup hingga akhir tahun.

“Sekarang postur terakhir yang enggak akan berubah sampai akhir tahun. Kita itu defisitnya 6,34% dari PDB,” katanya saat siaran langsung melalui Instagram, Jumat (17/07/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Febrio menilai biaya penanganan pandemi virus Corona tersebut sudah sangat besar. Pandemi Covid-19 juga yang menyebabkan defisit APBN pada tahun ini melebar menjadi Rp1.039 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Dengan pelebaran defisit anggaran tersebut, rasio utang pemerintah terhadap PDB akan mencapai 37%. Febrio menilai itu angka yang besar tersebut dikarenakan rasio utang pemerintah saat ini masih 30,2% terhadap PDB.

Dengan nilai pembiayaan APBN yang besar, lanjut Febrio, pemerintah juga telah menempuh skema pembagian beban atau burden sharing dengan Bank Indonesia (BI). Hal itu dilakukan karena BI dan pemerintah sama-sama berusaha agar Indonesia tidak mengalami resesi ekonomi akibat pandemi.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

“BI dan pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Keuangan, sama-sama memiliki concern bagaimana agar tidak terjadi resesi tahun ini. Atau kalau resesi, tidak terlalu dalam resesinya," ujarnya.

Dalam Perpres No. 72 Tahun 2020., pemerintah merancang postur APBN dengan pendapatan negara senilai Rp1.699 triliun dan belanja negara Rp2.739 triliun.

Perubahan itu menampung biaya penanganan virus Corona senilai Rp695,2 triliun untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemerintah daerah, stimulus untuk UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif pajak untuk dunia usaha. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?