KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada UMKM, DJBC Jelaskan Prosedur dan Tips untuk Melakukan Ekspor

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Kepada UMKM, DJBC Jelaskan Prosedur dan Tips untuk Melakukan Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong UMKM untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan sehingga usahanya bisa melakukan ekspor.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pemerintah saat ini menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan UMKM. Dia memastikan bahwa DJBC siap memberikan asistensi kepada UMKM yang ingin melakukan ekspor.

"Sederhana sekali pengenalan mengenai ekspor. Bapak-Ibu yang punya perusahaan maupun belum punya perusahaan atau perorangan bisa ekspor," katanya dalam UMKM Week, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Gatot menuturkan langkah pertama yang harus dilakukan badan usaha atau pelaku usaha perorangan yang ingin ekspor adalah melakukan registrasi nomor induk berusaha (NIB) pada laman online single submission (OSS) untuk mendapat persetujuan.

Lalu, eksportir dapat melakukan pendaftaran di DJBC dengan mengunduh modul pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Jika ekspor dilakukan secara mandiri dan modul PEB sendiri, eksportir bisa mengajukan permohonan ke kantor bea cukai setempat. Apabila disetujui, eksportir dapat memasang modul secara mandiri menggunakan kode aktivasi atau membawa laptop untuk dibantu oleh petugas.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selanjutnya, dilakukan pengenaan kode HS atas produk yang bakal diekspor. Pada tahap ini, petugas akan memastikan barang yang diekspor tidak termasuk pelarangan/pembatasan seperti hewan, tumbuhan, serta makanan yang memerlukan izin.

Skema pengiriman barang ekspor dapat disesuaikan dengan volumenya. Pada barang bervolume kecil cukup menggunakan barang kiriman, tetapi pada barang bervolume besar harus menggunakan kargo.

Pada barang kiriman, PEB akan dibuat oleh perusahaan jasa titipan (PJT) atau penyelenggara pos. Sementara itu, PEB harus dibuat oleh eksportir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) apabila pengiriman menggunakan kargo.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Tips Ekspor untuk UMKM

Gatot juga membagikan tips untuk ekspor secara mudah. Pertama, eksportir harus menyiapkan dokumen legalitas usaha seperti NPWP, NIK, NIB, serta dokumen lain yang diperlukan. Dokumen ekspor juga harus disiapkan antara lain invoice, packing list, serta bill of lading.

Pada prosesnya, eksportir dapat menggunakan fasilitas ekspor yang disediakan pemerintah termasuk fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat, KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan KITE IKM.

Untuk memasarkan produk, eksportir dapat memanfaatkan media sosial. Di sisi lain, hal-hal pada proses hilir juga perlu diperhatikan seperti pembuatan perjanjian jual beli, pemesanan kontainer, serta pembayaran dan umpan balik kepuasan pembeli.

"Di hilirnya mungkin kita perlu kolaborasi dan sinergi dari Bapak-Ibu sekalian dan stakeholders yang lain terkait dengan pemasaran di luar negeri," ujar Gatot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP