KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada UMKM, DJBC Jelaskan Prosedur dan Tips untuk Melakukan Ekspor

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Kepada UMKM, DJBC Jelaskan Prosedur dan Tips untuk Melakukan Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong UMKM untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan sehingga usahanya bisa melakukan ekspor.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pemerintah saat ini menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan UMKM. Dia memastikan bahwa DJBC siap memberikan asistensi kepada UMKM yang ingin melakukan ekspor.

"Sederhana sekali pengenalan mengenai ekspor. Bapak-Ibu yang punya perusahaan maupun belum punya perusahaan atau perorangan bisa ekspor," katanya dalam UMKM Week, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gatot menuturkan langkah pertama yang harus dilakukan badan usaha atau pelaku usaha perorangan yang ingin ekspor adalah melakukan registrasi nomor induk berusaha (NIB) pada laman online single submission (OSS) untuk mendapat persetujuan.

Lalu, eksportir dapat melakukan pendaftaran di DJBC dengan mengunduh modul pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Jika ekspor dilakukan secara mandiri dan modul PEB sendiri, eksportir bisa mengajukan permohonan ke kantor bea cukai setempat. Apabila disetujui, eksportir dapat memasang modul secara mandiri menggunakan kode aktivasi atau membawa laptop untuk dibantu oleh petugas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, dilakukan pengenaan kode HS atas produk yang bakal diekspor. Pada tahap ini, petugas akan memastikan barang yang diekspor tidak termasuk pelarangan/pembatasan seperti hewan, tumbuhan, serta makanan yang memerlukan izin.

Skema pengiriman barang ekspor dapat disesuaikan dengan volumenya. Pada barang bervolume kecil cukup menggunakan barang kiriman, tetapi pada barang bervolume besar harus menggunakan kargo.

Pada barang kiriman, PEB akan dibuat oleh perusahaan jasa titipan (PJT) atau penyelenggara pos. Sementara itu, PEB harus dibuat oleh eksportir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) apabila pengiriman menggunakan kargo.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tips Ekspor untuk UMKM

Gatot juga membagikan tips untuk ekspor secara mudah. Pertama, eksportir harus menyiapkan dokumen legalitas usaha seperti NPWP, NIK, NIB, serta dokumen lain yang diperlukan. Dokumen ekspor juga harus disiapkan antara lain invoice, packing list, serta bill of lading.

Pada prosesnya, eksportir dapat menggunakan fasilitas ekspor yang disediakan pemerintah termasuk fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat, KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan KITE IKM.

Untuk memasarkan produk, eksportir dapat memanfaatkan media sosial. Di sisi lain, hal-hal pada proses hilir juga perlu diperhatikan seperti pembuatan perjanjian jual beli, pemesanan kontainer, serta pembayaran dan umpan balik kepuasan pembeli.

"Di hilirnya mungkin kita perlu kolaborasi dan sinergi dari Bapak-Ibu sekalian dan stakeholders yang lain terkait dengan pemasaran di luar negeri," ujar Gatot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?