PELAPORAN KEUANGAN

Kepada Sri Mulyani, IAI Titip RUU Pelaporan Keuangan

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:20 WIB
Kepada Sri Mulyani, IAI Titip RUU Pelaporan Keuangan

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo dalam Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk terus mengupayakan agar RUU Pelaporan Keuangan segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan kebutuhan RUU Pelaporan Keuangan sangat mendesak, terutama saat ada pandemi Covid-19. Mardiasmo menyampaikan permintaan IAI tersebut saat bertemu Sri Mulyani dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual.

"Mohon izin Bu Menteri, titip RUU Pelaporan Keuangan, Bu," katanya dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Merespons hal tersebut, Sri Mulyani langsung menyatakan persetujuannya atas permintaan Mardiasmo tersebut. Menurutnya, RUU Pelaporan Keuangan juga telah masuk dalam prioritas yang perlu disahkan bersama DPR.

Melalui PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, Sri Mulyani mengusulkan 19 RUU untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), termasuk RUU Pelaporan Keuangan. Pada PMK tersebut, ada 2 urgensi pembentukan RUU Pelaporan Keuangan.

Pertama, meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui sistem pelaporan keuangan yang baik. Kedua, memberikan perlindungan dan jaminan hukum yang memadai atas jasa yang diberikan oleh para profesional di bidang pelaporan keuangan sehingga dapat meningkatkan kualitas jasa profesional dan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang baik.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani menyerahkan tanggung jawab RUU Pelaporan Keuangan tersebut kepada Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Dia menargetkan RUU tersebut rampung pada 2021 hingga 2024.

Meski demikian, Mardiasmo menilai RUU Pelaporan Keuangan semakin mendesak saat ada pandemi seperti saat ini. Dia beralasan dampak pandemi yang tidak terprediksi akan menjadi tantangan dalam menyusun pelaporan keuangan oleh akuntan.

Dia menilai RUU Pelaporan Keuangan menjadi syarat penting untuk mempersiapkan auditor dan membangun kesamaan interpretasi dalam pelaporan keuangan di antara semua stakeholders.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Bagaimana standar auditing-nya sehingga betul-betul laporan keuangan yang dihasilkan harus transparan dan menimbulkan trust yang bisa diambil kebijakannya oleh semua stakeholders, termasuk menteri keuangan, menteri BUMN, dan masyarakat," ujar Mardiasmo.

Setelah menerima masukan soal RUU Pelaporan Keuangan, Sri Mulyani meminta Mardiasmo dan IAI membicarakan standar akuntansi dalam situasi Covid-19 saat ini. Pemerintah melalui Perpres 72/2020 telah menyiapkan dana Rp695,2 triliun untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini