KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Optimalkan Implementasi UU HPP

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Optimalkan Implementasi UU HPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berpidato dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seiring dengan berjalannya reformasi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Menurutnya, implementasi peraturan tersebut juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

"Pemerintah terus mengoptimalkan reformasi perpajakan, antara lain melalui implementasi UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sri Mulyani menuturkan implementasi UU HPP sejauh ini telah memberikan dampak besar terhadap peningkatan penerimaan negara. Dia berharap UU HPP juga mampu mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan sehat.

Menurutnya, sistem pajak yang sehat dapat mendorong pengumpulan penerimaan negara berjalan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi yang berkeadilan.

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Beberapa kebijakan yang mulai berdampak pada penerimaan di antaranya kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022 dan penyelenggaraan PPS pada Januari-Juni 2022.

Sri Mulyani menilai penerimaan perpajakan terus menunjukkan peningkatan seiring dengan ekonomi nasional yang membaik. Dia berharap kombinasi antara pemulihan ekonomi dan implementasi UU HPP akan membuat sistem perpajakan di Indonesia makin kuat.

"Implementasi UU HPP bertujuan memperluas basis perpajakan dan melaksanakan penguatan sisi administrasi dan kebijakan perpajakan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi