KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Optimalkan Implementasi UU HPP

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Optimalkan Implementasi UU HPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berpidato dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seiring dengan berjalannya reformasi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Menurutnya, implementasi peraturan tersebut juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

"Pemerintah terus mengoptimalkan reformasi perpajakan, antara lain melalui implementasi UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan implementasi UU HPP sejauh ini telah memberikan dampak besar terhadap peningkatan penerimaan negara. Dia berharap UU HPP juga mampu mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan sehat.

Menurutnya, sistem pajak yang sehat dapat mendorong pengumpulan penerimaan negara berjalan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi yang berkeadilan.

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Beberapa kebijakan yang mulai berdampak pada penerimaan di antaranya kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022 dan penyelenggaraan PPS pada Januari-Juni 2022.

Sri Mulyani menilai penerimaan perpajakan terus menunjukkan peningkatan seiring dengan ekonomi nasional yang membaik. Dia berharap kombinasi antara pemulihan ekonomi dan implementasi UU HPP akan membuat sistem perpajakan di Indonesia makin kuat.

"Implementasi UU HPP bertujuan memperluas basis perpajakan dan melaksanakan penguatan sisi administrasi dan kebijakan perpajakan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN