KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Optimalkan Implementasi UU HPP

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Optimalkan Implementasi UU HPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berpidato dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seiring dengan berjalannya reformasi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Menurutnya, implementasi peraturan tersebut juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

"Pemerintah terus mengoptimalkan reformasi perpajakan, antara lain melalui implementasi UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Sri Mulyani menuturkan implementasi UU HPP sejauh ini telah memberikan dampak besar terhadap peningkatan penerimaan negara. Dia berharap UU HPP juga mampu mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan sehat.

Menurutnya, sistem pajak yang sehat dapat mendorong pengumpulan penerimaan negara berjalan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi yang berkeadilan.

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Beberapa kebijakan yang mulai berdampak pada penerimaan di antaranya kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022 dan penyelenggaraan PPS pada Januari-Juni 2022.

Sri Mulyani menilai penerimaan perpajakan terus menunjukkan peningkatan seiring dengan ekonomi nasional yang membaik. Dia berharap kombinasi antara pemulihan ekonomi dan implementasi UU HPP akan membuat sistem perpajakan di Indonesia makin kuat.

"Implementasi UU HPP bertujuan memperluas basis perpajakan dan melaksanakan penguatan sisi administrasi dan kebijakan perpajakan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara