KEPATUHAN PAJAK

Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 06:00 WIB
Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi

Ilustrasi. Tampilan dashboard e-bupot instansi pemerintah. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan menjadi solusi atas permasalahan belum optimalnya pemungutan pajak dari belanja negara.

Dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, pemerintah mengatakan penerimaan pajak dari kegiatan belanja APBN dan APBD masih rendah. Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah adanya kendala pada penyetoran dan pelaporan pajak oleh bendahara satuan kerja.

“Oleh karena itu, diperlukan aplikasi yang dapat memudahkan bendahara dalam membuat bukti potong dan melaporkan kewajiban perpajakannya,” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selama ini, bendahara menghadapi beragam jenis pajak yang harus dilaporkan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan sebagainya.

Akibatnya, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Bila bendahara tersebut sudah menggunakan sistem pelaporan elektronik, mereka juga harus menginstalasi beberapa aplikasi di perangkatnya dengan jenis program yang berbeda-beda.

Kondisi tersebut bukan suatu hal yang mudah, terutama bagi bendahara yang tidak terlalu familier dengan aplikasi Ditjen Pajak (DJP). Sering pula ditemui bendahara yang berpendapat dengan menyetorkan pajak dan membuat laporan keuangan pelaksanaan anggaran maka kewajiban perpajakannya sudah terpenuhi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Padahal, asumsi tersebut jelas salah. Untuk memberikan solusi bagi masalah tersebut, DJP Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah yang dapat diakses melalui akun bendahara di situs pajak,” jelas otoritas fiskal.

Saat ini, jumlah bendahara pemerintah sudah mencapai 139.085, yang terdiri atas 17.170 bendahara pada satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga (K/L) serta 121.915 bendahara pemerintah pada satker pemda. Simak pula ‘Kepatuhan Bendahara Pemerintah Penuhi Kewajiban Pajak Masih Rendah’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar