KEPATUHAN PAJAK

Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 06:00 WIB
Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi

Ilustrasi. Tampilan dashboard e-bupot instansi pemerintah. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan menjadi solusi atas permasalahan belum optimalnya pemungutan pajak dari belanja negara.

Dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, pemerintah mengatakan penerimaan pajak dari kegiatan belanja APBN dan APBD masih rendah. Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah adanya kendala pada penyetoran dan pelaporan pajak oleh bendahara satuan kerja.

“Oleh karena itu, diperlukan aplikasi yang dapat memudahkan bendahara dalam membuat bukti potong dan melaporkan kewajiban perpajakannya,” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selama ini, bendahara menghadapi beragam jenis pajak yang harus dilaporkan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan sebagainya.

Akibatnya, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Bila bendahara tersebut sudah menggunakan sistem pelaporan elektronik, mereka juga harus menginstalasi beberapa aplikasi di perangkatnya dengan jenis program yang berbeda-beda.

Kondisi tersebut bukan suatu hal yang mudah, terutama bagi bendahara yang tidak terlalu familier dengan aplikasi Ditjen Pajak (DJP). Sering pula ditemui bendahara yang berpendapat dengan menyetorkan pajak dan membuat laporan keuangan pelaksanaan anggaran maka kewajiban perpajakannya sudah terpenuhi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Padahal, asumsi tersebut jelas salah. Untuk memberikan solusi bagi masalah tersebut, DJP Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah yang dapat diakses melalui akun bendahara di situs pajak,” jelas otoritas fiskal.

Saat ini, jumlah bendahara pemerintah sudah mencapai 139.085, yang terdiri atas 17.170 bendahara pada satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga (K/L) serta 121.915 bendahara pemerintah pada satker pemda. Simak pula ‘Kepatuhan Bendahara Pemerintah Penuhi Kewajiban Pajak Masih Rendah’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN