KEPATUHAN PAJAK

Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 06:00 WIB
Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi

Ilustrasi. Tampilan dashboard e-bupot instansi pemerintah. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan menjadi solusi atas permasalahan belum optimalnya pemungutan pajak dari belanja negara.

Dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, pemerintah mengatakan penerimaan pajak dari kegiatan belanja APBN dan APBD masih rendah. Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah adanya kendala pada penyetoran dan pelaporan pajak oleh bendahara satuan kerja.

“Oleh karena itu, diperlukan aplikasi yang dapat memudahkan bendahara dalam membuat bukti potong dan melaporkan kewajiban perpajakannya,” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Selama ini, bendahara menghadapi beragam jenis pajak yang harus dilaporkan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan sebagainya.

Akibatnya, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Bila bendahara tersebut sudah menggunakan sistem pelaporan elektronik, mereka juga harus menginstalasi beberapa aplikasi di perangkatnya dengan jenis program yang berbeda-beda.

Kondisi tersebut bukan suatu hal yang mudah, terutama bagi bendahara yang tidak terlalu familier dengan aplikasi Ditjen Pajak (DJP). Sering pula ditemui bendahara yang berpendapat dengan menyetorkan pajak dan membuat laporan keuangan pelaksanaan anggaran maka kewajiban perpajakannya sudah terpenuhi.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

“Padahal, asumsi tersebut jelas salah. Untuk memberikan solusi bagi masalah tersebut, DJP Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah yang dapat diakses melalui akun bendahara di situs pajak,” jelas otoritas fiskal.

Saat ini, jumlah bendahara pemerintah sudah mencapai 139.085, yang terdiri atas 17.170 bendahara pada satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga (K/L) serta 121.915 bendahara pemerintah pada satker pemda. Simak pula ‘Kepatuhan Bendahara Pemerintah Penuhi Kewajiban Pajak Masih Rendah’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China