Ilustrasi. Tampilan dashboard e-bupot instansi pemerintah. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan menjadi solusi atas permasalahan belum optimalnya pemungutan pajak dari belanja negara.
Dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, pemerintah mengatakan penerimaan pajak dari kegiatan belanja APBN dan APBD masih rendah. Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah adanya kendala pada penyetoran dan pelaporan pajak oleh bendahara satuan kerja.
“Oleh karena itu, diperlukan aplikasi yang dapat memudahkan bendahara dalam membuat bukti potong dan melaporkan kewajiban perpajakannya,” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).
Selama ini, bendahara menghadapi beragam jenis pajak yang harus dilaporkan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan sebagainya.
Akibatnya, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Bila bendahara tersebut sudah menggunakan sistem pelaporan elektronik, mereka juga harus menginstalasi beberapa aplikasi di perangkatnya dengan jenis program yang berbeda-beda.
Kondisi tersebut bukan suatu hal yang mudah, terutama bagi bendahara yang tidak terlalu familier dengan aplikasi Ditjen Pajak (DJP). Sering pula ditemui bendahara yang berpendapat dengan menyetorkan pajak dan membuat laporan keuangan pelaksanaan anggaran maka kewajiban perpajakannya sudah terpenuhi.
“Padahal, asumsi tersebut jelas salah. Untuk memberikan solusi bagi masalah tersebut, DJP Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah yang dapat diakses melalui akun bendahara di situs pajak,” jelas otoritas fiskal.
Saat ini, jumlah bendahara pemerintah sudah mencapai 139.085, yang terdiri atas 17.170 bendahara pada satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga (K/L) serta 121.915 bendahara pemerintah pada satker pemda. Simak pula ‘Kepatuhan Bendahara Pemerintah Penuhi Kewajiban Pajak Masih Rendah’.(kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.