Poster tentang ciri-ciri perusahaan PBK ilegal oleh Bappebti.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diimbau agar lebih cermat sebelum melakukan transaksi pialang berjangka komoditi (PBK). Salah satu hal yang perlu dilihat adalah legalitas pialang berjangka.
Lantas bagaimana membedakan pialang berjangka yang legal dan tidak? Yang pasti, perusahaan PBK yang legal mengantongi izin (legalitas) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara yang ilegal, jelas tidak punya izin dari Bappebti.
"Dari segi nama perusahaan, yang legal terdapat kata 'Berjangka' atau 'Futures' pada nama perusahaan. Sementara yang ilegal, namanya bisa bermacam-macam, biasanya menggunakan kata 'Forex'," tulis Bappebti dalam unggahannya di media sosial, Selasa (4/4/2023).
Perbedaan ketiga, dilihat dari penyetoran marginnya. Perusahaan PBK yang legal menyetorkan margin ke rekening yang terpisah (segregated account). Sementara yang ilegal, penyetoran marginnya ke rekening perusahaan atau pengurus.
Keempat, perusahaan PBK legal memiliki wakil pialang berjangka (WPB) yang berizin dari Bappebti. Sementara PBK ilegal tidak memiliki WPB berizin.
Kelima, perusahaan PBK legal melaporkan transaksi ke bursa berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka. Sebaliknya, perusahaan PBK ilegal tidak melakukan hal itu.
Keenam, perusahaan PBK resmi pasti memiliki alamat kantor yang jelas. Sementara PBK palsu tidak mencantumkan alamat kantor. Bila ada pun, biasanya alamat palsu.
Ketujuh, perusahaan PBK ilegal biasanya menggelar acara seminar, edukasi, atau work shop untuk mengenalkan broker kepada calon klien. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.