PERDAGANGAN BERJANGKA

Kenali Ciri Pialang Berjangka Ilegal, Biasanya Pakai Nama 'Forex'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 13:00 WIB
Kenali Ciri Pialang Berjangka Ilegal, Biasanya Pakai Nama 'Forex'

Poster tentang ciri-ciri perusahaan PBK ilegal oleh Bappebti.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diimbau agar lebih cermat sebelum melakukan transaksi pialang berjangka komoditi (PBK). Salah satu hal yang perlu dilihat adalah legalitas pialang berjangka.

Lantas bagaimana membedakan pialang berjangka yang legal dan tidak? Yang pasti, perusahaan PBK yang legal mengantongi izin (legalitas) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara yang ilegal, jelas tidak punya izin dari Bappebti.

"Dari segi nama perusahaan, yang legal terdapat kata 'Berjangka' atau 'Futures' pada nama perusahaan. Sementara yang ilegal, namanya bisa bermacam-macam, biasanya menggunakan kata 'Forex'," tulis Bappebti dalam unggahannya di media sosial, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Perbedaan ketiga, dilihat dari penyetoran marginnya. Perusahaan PBK yang legal menyetorkan margin ke rekening yang terpisah (segregated account). Sementara yang ilegal, penyetoran marginnya ke rekening perusahaan atau pengurus.

Keempat, perusahaan PBK legal memiliki wakil pialang berjangka (WPB) yang berizin dari Bappebti. Sementara PBK ilegal tidak memiliki WPB berizin.

Kelima, perusahaan PBK legal melaporkan transaksi ke bursa berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka. Sebaliknya, perusahaan PBK ilegal tidak melakukan hal itu.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Keenam, perusahaan PBK resmi pasti memiliki alamat kantor yang jelas. Sementara PBK palsu tidak mencantumkan alamat kantor. Bila ada pun, biasanya alamat palsu.

Ketujuh, perusahaan PBK ilegal biasanya menggelar acara seminar, edukasi, atau work shop untuk mengenalkan broker kepada calon klien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN