PERDAGANGAN BERJANGKA

Kenali Ciri Pialang Berjangka Ilegal, Biasanya Pakai Nama 'Forex'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 13:00 WIB
Kenali Ciri Pialang Berjangka Ilegal, Biasanya Pakai Nama 'Forex'

Poster tentang ciri-ciri perusahaan PBK ilegal oleh Bappebti.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diimbau agar lebih cermat sebelum melakukan transaksi pialang berjangka komoditi (PBK). Salah satu hal yang perlu dilihat adalah legalitas pialang berjangka.

Lantas bagaimana membedakan pialang berjangka yang legal dan tidak? Yang pasti, perusahaan PBK yang legal mengantongi izin (legalitas) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara yang ilegal, jelas tidak punya izin dari Bappebti.

"Dari segi nama perusahaan, yang legal terdapat kata 'Berjangka' atau 'Futures' pada nama perusahaan. Sementara yang ilegal, namanya bisa bermacam-macam, biasanya menggunakan kata 'Forex'," tulis Bappebti dalam unggahannya di media sosial, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Perbedaan ketiga, dilihat dari penyetoran marginnya. Perusahaan PBK yang legal menyetorkan margin ke rekening yang terpisah (segregated account). Sementara yang ilegal, penyetoran marginnya ke rekening perusahaan atau pengurus.

Keempat, perusahaan PBK legal memiliki wakil pialang berjangka (WPB) yang berizin dari Bappebti. Sementara PBK ilegal tidak memiliki WPB berizin.

Kelima, perusahaan PBK legal melaporkan transaksi ke bursa berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka. Sebaliknya, perusahaan PBK ilegal tidak melakukan hal itu.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Keenam, perusahaan PBK resmi pasti memiliki alamat kantor yang jelas. Sementara PBK palsu tidak mencantumkan alamat kantor. Bila ada pun, biasanya alamat palsu.

Ketujuh, perusahaan PBK ilegal biasanya menggelar acara seminar, edukasi, atau work shop untuk mengenalkan broker kepada calon klien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax