PERDAGANGAN BERJANGKA

Kenali Ciri Pialang Berjangka Ilegal, Biasanya Pakai Nama 'Forex'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 13:00 WIB
Kenali Ciri Pialang Berjangka Ilegal, Biasanya Pakai Nama 'Forex'

Poster tentang ciri-ciri perusahaan PBK ilegal oleh Bappebti.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diimbau agar lebih cermat sebelum melakukan transaksi pialang berjangka komoditi (PBK). Salah satu hal yang perlu dilihat adalah legalitas pialang berjangka.

Lantas bagaimana membedakan pialang berjangka yang legal dan tidak? Yang pasti, perusahaan PBK yang legal mengantongi izin (legalitas) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara yang ilegal, jelas tidak punya izin dari Bappebti.

"Dari segi nama perusahaan, yang legal terdapat kata 'Berjangka' atau 'Futures' pada nama perusahaan. Sementara yang ilegal, namanya bisa bermacam-macam, biasanya menggunakan kata 'Forex'," tulis Bappebti dalam unggahannya di media sosial, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Perbedaan ketiga, dilihat dari penyetoran marginnya. Perusahaan PBK yang legal menyetorkan margin ke rekening yang terpisah (segregated account). Sementara yang ilegal, penyetoran marginnya ke rekening perusahaan atau pengurus.

Keempat, perusahaan PBK legal memiliki wakil pialang berjangka (WPB) yang berizin dari Bappebti. Sementara PBK ilegal tidak memiliki WPB berizin.

Kelima, perusahaan PBK legal melaporkan transaksi ke bursa berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka. Sebaliknya, perusahaan PBK ilegal tidak melakukan hal itu.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Keenam, perusahaan PBK resmi pasti memiliki alamat kantor yang jelas. Sementara PBK palsu tidak mencantumkan alamat kantor. Bila ada pun, biasanya alamat palsu.

Ketujuh, perusahaan PBK ilegal biasanya menggelar acara seminar, edukasi, atau work shop untuk mengenalkan broker kepada calon klien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha