VIETNAM

Kenaikan Threshold Penghasilan Kena Pajak Pemilik Properti Dikaji

Dian Kurniati | Rabu, 26 Mei 2021 | 12:00 WIB
Kenaikan Threshold Penghasilan Kena Pajak Pemilik Properti Dikaji

Ilustrasi. 

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam tengah mengkaji usulan keringanan pajak bagi tuan tanah perorangan yang terdampak pandemi Covid-19.

Wakil Direktur Bidang Administrasi Pajak untuk UMKM Departemen Umum Perpajakan Ta Thi Phuong Lan mengatakan usulan insentif itu berupa kenaikan ambang batas (threshold) penghasilan kena pajak bagi tuan tanah yang menyewakan rumah.

“Ini adalah bagian dari program amandemen UU pajak pertambahan nilai (PPN) yang sedang dikonsultasikan kepada para ahli [sebelum diserahkan kepada parlemen]," katanya, dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Phuong Lan mengatakan beberapa ahli telah menyatakan ambang pajak untuk pemilik properti sewa perorangan tidak sesuai dengan situasi aktual. Alasannya, tarif pajak yang berlaku saat ini cukup tinggi sedangkan ambang batasnya terlalu rendah.

Orang yang menyewa rumah atau apartemen harus membayar tarif pajak tertinggi sebesar 10%. Sementara pada banyak jenis bisnis jasa lainnya, tarif pajaknya berkisar 4,5-7%.

Selain itu, ambang batas penghasilan kena pajak senilai VND100 juta (sekitar Rp62,2 juta) per tahun juga tidak sesuai dengan kinerja pasar. Di kota-kota besar seperti Hanoi dan Ho Chi Minh City, sebagian besar pemilik rumah atau apartemen wajib membayar pajak ini karena ambangnya terlalu rendah.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Misalnya, jika seorang tuan tanah yang menyewakan rumah memperoleh pendapatan VND200 juta per tahun atau Rp124,4 juta, mereka harus membayar pajak sebesar VND20 juta atau Rp12,4 juta. Angka itu sudah termasuk PPN VND10 juta dan pajak penghasilan orang pribadi VND10 juta.

Beberapa ahli kemudian menyarankan ambang batas pembayaran pajak perlu dinaikkan sekitar 30%-40% agar sesuai dengan tingkat inflasi yang telah meningkat.

Ketua Asosiasi Penasihat Pajak Vietnam Nguyen Thi Cuc menilai pemerintah juga dapat mengkaji perubahan ambang batas kena pajak pada pajak penghasilan orang pribadi. Dengan perubahan itu, manfaat kebijakannya tidak hanya dirasakan pada aktivitas sewa properti, tapi juga bisnis individu lain seperti aktivitas e-commerce, manufaktur, konstruksi, dan jasa lainnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

“Ambang penghasilan kena pajak dapat ditingkatkan menjadi sekitar VND150 juta [setara Rp93,3 juta] per tahun atau lebih agar lebih masuk akal daripada mempertahankan tingkat saat ini," ujarnya.

Sementara itu, seorang pemilik apartemen di Hanoi Nguyen Thi Lan Huong menyatakan tidak dapat menemukan penyewa dalam setahun terakhir. Padahal, dia telah memangkas biaya sewa hampir 50% karena pandemi Covid-19.

Menurut Huong, ambang batas VND100 juta per tahun terlalu rendah dan perlu dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi karena dampak biaya tambahan seperti biaya pemeliharaan dan asuransi tetap berjalan selama pandemi.

"Jika tarif pajak tinggi, harga sewa juga akan dinaikkan, membuat leasing lebih sulit. Saya berharap ada tarif pajak yang wajar untuk menyelaraskan lessor dan lessee," katanya, seperti dilansir vietnamplus.vn. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB VIETNAM

Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja