KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukai MMEA, DJBC: Kebijakan untuk Lindungi Masyarakat

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Kenaikan Tarif Cukai MMEA, DJBC: Kebijakan untuk Lindungi Masyarakat

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan kebijakan menaikkan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) menjadi bagian dari kebijakan untuk melindungi masyarakat.

Dokumen Buku II Nota Keuangan 2025 menyatakan cukai menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif. Pemerintah pun telah menaikkan tarif cukai MMEA secara bertahap.

"Kebijakan terhadap perlindungan masyarakat juga ditunjukkan dalam tarif cukai terutama minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Kenaikan tarif cukai MMEA dilakukan pada 2010, 2013, 2018, dan 2023. Pada prosesnya, kebijakan kenaikan tarif cukai ini juga mempertimbangkan prevalensi konsumsi terutama MMEA untuk penduduk usia 10 tahun ke atas.

Selain itu, pemerintah juga berupaya menyamakan tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dan impor secara bertahap sebagai bentuk perlindungan dan keberpihakan terhadap produk MMEA.

Melalui PMK 160/2023, pemerintah menaikkan tarif cukai MMEA yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. PMK 160/2023 terbit untuk menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018.

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor, dikenakan tarif Rp15.000 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter dan MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.

Baca Juga:
Klub Malam di Negara Ini Sepi, Cukai Miras Diusulkan Ditangguhkan

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000. Sementara itu, MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Minggu, 29 September 2024 | 10:00 WIB AUSTRALIA

Klub Malam di Negara Ini Sepi, Cukai Miras Diusulkan Ditangguhkan

Kamis, 26 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Gap dengan Harga di Pasaran, HJE Rokok Direncanakan Naik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja