Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan kebijakan menaikkan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) menjadi bagian dari kebijakan untuk melindungi masyarakat.
Dokumen Buku II Nota Keuangan 2025 menyatakan cukai menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif. Pemerintah pun telah menaikkan tarif cukai MMEA secara bertahap.
"Kebijakan terhadap perlindungan masyarakat juga ditunjukkan dalam tarif cukai terutama minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (26/8/2024).
Kenaikan tarif cukai MMEA dilakukan pada 2010, 2013, 2018, dan 2023. Pada prosesnya, kebijakan kenaikan tarif cukai ini juga mempertimbangkan prevalensi konsumsi terutama MMEA untuk penduduk usia 10 tahun ke atas.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menyamakan tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dan impor secara bertahap sebagai bentuk perlindungan dan keberpihakan terhadap produk MMEA.
Melalui PMK 160/2023, pemerintah menaikkan tarif cukai MMEA yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. PMK 160/2023 terbit untuk menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor, dikenakan tarif Rp15.000 per liter.
Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.
Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter dan MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.
Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.
Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000. Sementara itu, MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.