TALK SHOW PPN DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Kenaikan PPN Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Investor Butuh Kepastian

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 14:15 WIB
Kenaikan PPN Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Investor Butuh Kepastian

Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% dinilai tidak akan memberikan dampak terhadap iklim investasi di Indonesia.

Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam mengatakan berbagai kajian menunjukkan tidak ada kaitan langsung antara kenaikan tarif PPN dan investasi. Berbagai kajian justru menunjukkan investor lebih menginginkan adanya kepastian dan ketepatan waktu restitusi.

"Bukan kenaikan tarif PPN yang dipersoalkan, tapi bagaimana PPN itu yang pajak konsumsi tidak berubah menjadi beban para pengusaha. Dalam konteks kemudahan berusaha, pengusaha lebih fokus pada restitusi, tepat waktu atau tidak. Itu jauh lebih penting," ujar Darussalam dalam Talk Show UU HPP yang bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bagaimanapun, PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumen akhir. Bila kelebihan bayar tidak dapat direstitusi, maka PPN yang notabene merupakan pajak atas konsumen akhir justru menjadi tanggungan bagi pengusaha.

Berbanding terbalik, tarif PPh justru berpengaruh langsung terhadap investasi karena PPh memang merupakan pajak yang ditanggung oleh pengusaha sendiri.

Perbedaan inilah yang menurut Darussalam menjelaskan mengapa dalam konteks global tarif PPN cenderung meningkat dan tarif PPh cenderung mengalami penurunan dalam 2 dekade terakhir.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Dalam 2 dekade ini negara berlomba-lomba untuk menurunkan tarif [PPh]. Sebaliknya, PPN malah justru banyak negara dalam 1-2 dekade ini justru menaikkan tarif PPN. Ini menjawab tidak ada kaitan langsung kalau PPN menjadi 11% itu menghambat orang untuk masuk berinvestasi di Indonesia," ujar Darussalam.

Dikutip dari buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipublikasikan oleh DDTC, secara prinsip restitusi seharusnya diberikan sesegera mungkin ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh otoritas pajak.

Schenk dan Oldman berpandangan sistem PPN yang terstruktur dengan baik adalah sistem PPN yang memberikan hak PKP untuk mendapatkan kelebihan pajak masukan segera setelah munculnya kelebihan tersebut.

Hal inilah yang mendorong banyak negara khususnya negara maju untuk segera membayar klaim restitusi sesegera mungkin setelah adanya pengajuan restitusi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?