TALK SHOW PPN DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Kenaikan PPN Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Investor Butuh Kepastian

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 14:15 WIB
Kenaikan PPN Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Investor Butuh Kepastian

Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% dinilai tidak akan memberikan dampak terhadap iklim investasi di Indonesia.

Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam mengatakan berbagai kajian menunjukkan tidak ada kaitan langsung antara kenaikan tarif PPN dan investasi. Berbagai kajian justru menunjukkan investor lebih menginginkan adanya kepastian dan ketepatan waktu restitusi.

"Bukan kenaikan tarif PPN yang dipersoalkan, tapi bagaimana PPN itu yang pajak konsumsi tidak berubah menjadi beban para pengusaha. Dalam konteks kemudahan berusaha, pengusaha lebih fokus pada restitusi, tepat waktu atau tidak. Itu jauh lebih penting," ujar Darussalam dalam Talk Show UU HPP yang bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bagaimanapun, PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumen akhir. Bila kelebihan bayar tidak dapat direstitusi, maka PPN yang notabene merupakan pajak atas konsumen akhir justru menjadi tanggungan bagi pengusaha.

Berbanding terbalik, tarif PPh justru berpengaruh langsung terhadap investasi karena PPh memang merupakan pajak yang ditanggung oleh pengusaha sendiri.

Perbedaan inilah yang menurut Darussalam menjelaskan mengapa dalam konteks global tarif PPN cenderung meningkat dan tarif PPh cenderung mengalami penurunan dalam 2 dekade terakhir.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Dalam 2 dekade ini negara berlomba-lomba untuk menurunkan tarif [PPh]. Sebaliknya, PPN malah justru banyak negara dalam 1-2 dekade ini justru menaikkan tarif PPN. Ini menjawab tidak ada kaitan langsung kalau PPN menjadi 11% itu menghambat orang untuk masuk berinvestasi di Indonesia," ujar Darussalam.

Dikutip dari buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipublikasikan oleh DDTC, secara prinsip restitusi seharusnya diberikan sesegera mungkin ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh otoritas pajak.

Schenk dan Oldman berpandangan sistem PPN yang terstruktur dengan baik adalah sistem PPN yang memberikan hak PKP untuk mendapatkan kelebihan pajak masukan segera setelah munculnya kelebihan tersebut.

Hal inilah yang mendorong banyak negara khususnya negara maju untuk segera membayar klaim restitusi sesegera mungkin setelah adanya pengajuan restitusi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN