FILIPINA

Kenaikan Cukai Rokok dan Vape Disetujui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 20:15 WIB
Kenaikan Cukai Rokok dan Vape Disetujui

MANILA, DDTCNews — Parlemen Filipina akhirnya menyetujui proposal kenaikan cukai atas produk-produk tembakau dalam RUU Peningkatan Cukai Produk Tembakau dengan suara mutlak. Ini menjadi kali ke-8 cukai tembakau naik sejak 2012.

Dengan RUU itu, cukai rokok akan menjadi P45 per bungkus pada 1 Januari 2020, P50 per bungkus pada Januari 2021; P55 per bungkus pada Januari 2022 dan P60 per bungkus pada 1 Januari 2023. Kenaikan ini akan diikuti kenaikan pajak tahunan sebesar 5% mulai 1 Januari 2024.

Presiden Senat Vicente Sotto mengetok palu sidang rapat Senat pada Selasa (4/7/2019), yang menandai persetujuan RUU itu, disaksikan Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez, Sekretaris Kabinet Karlo Nograles dan pejabat lain dari Malacañang dan Departemen Keuangan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senat juga memperluas cakupan cukai itu untuk produk tembakau yang dipanaskan dan vape (uap). Pungutannya P10 per 10 ml nikotin cair, P20 untuk 20 ml, P30 untuk 30 ml, P40 untuk 40 ml, P50 untuk 50 ml dan P50 plus P10 untuk setiap tambahan 10 ml di atas 50 ml.

RUU tersebut juga mengamanatkan penempatan peringatan teks dan gambar pada rokok dan vape. Penerimaan cukai itu rencananya digunakan untuk mendanai program jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) yang membutuhkan P257 miliar tahun ini.

Pemerintah Filipina akan menutup biaya program UHC dari APBN 2019 dan Kantor Undian Amal Filipina sebesar P195 miliar. Cukai baru untuk produk tembakau diharapkan berkontribusi setidaknya setengah dari kesenjangan pendanaan P62 miliar.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Filipina Gundo Weiler menyambut hangat persetujuan parlemen itu. “Dengan harga rokok yang lebih tinggi, kehidupan nyata akan diselamatkan,” katanya seperti dilansir philstar.com.

Dia mengatakan Filipina mencatat rekor penurunan tingkat merokok dari hampir 30% pada 2009 menjadi 24% pada 2015, tertinggi di Asia. “Cukai, larangan iklan, pembatasan, pelabelan, itu tindakan yang mengakibatkan penurunan signifikan dalam tingkat merokok,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi