FILIPINA

Kenaikan Cukai Diestimasi Turunkan Konsumsi Rokok 16,8%

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 18:59 WIB
Kenaikan Cukai Diestimasi Turunkan Konsumsi Rokok 16,8%

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Usulan kenaikan cukai tembakau menjadi 60 peso (sekitar Rp16.347) per bungkus diestimasi akan menurunkan konsumsi rokok sebesar 16,8%.

Hal ini terlihat dari hasil simulasi yang dikembangkan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Kesehatan bersama World Health Organization (WHO) atas usulan Senator Emmanuel Pacquiao. Sekitar 3,2 juta orang dewasa diperkirakan akan berhenti merokok.

Departmen Keuangan mengatakan ukuran Pacquiao mirip dengan proposal kedua departemen untuk menaikan cukai pada rokok – terlepas dari merek dan harga – menjadi 60 peso per bungkus pada tahun pertama implementasi. Setelah itu, ada tambahan 9% per tahun.

Baca Juga:
Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan Karl Kendrick Chua mengatakan ada simulasi bahwa konsumsi rokok akan terbukti elastis jika ada pengenaan cukai menjadi 73 peso per bungkus. Artinya, pendapatan tambahan akan mulai turun jika tarif cukai melebihi 73 peso per bungkus.

“Tetapi usulan Pacquiao tentang cukai 60 peso per bungkus juga akan bermanfaat karena akan mendorong kaum muda, kaum miskin, dan konsumen rokok berhenti merokok,” kata Karl.

Dukungan peningkatan tarif cukai rokok ini pun datang dari Sekretaris DOH Manila Francisco Duque III. Duque menilai peningkatan tarif pajak dosa (sin tax) yang berlaku pada alkohol dan produk tembakau dalam Sin Tax Reform Law of 2012 berlangsung efektif menurunkan jumlah perokok.

Baca Juga:
Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

“Simulasi yang dikembangkan telah menunjukkan 713.000 tingkat kematian bisa dicegah dan 3,2 juta orang akan berhenti merokok,” kata Duque.

Lebih lanjut Duque mengungkapkan dampak buruk dari merokok telah meningkat belakangan ini. Peningkatan konsumsi rokok telah menjadikan Filipina sebagai negara tertinggi ketiga di antara negara Asean dalam hal prevalensi merokok.

Peningkatan tarif tersebut juga dikabarkan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok menjadi 16,8%. Angka ini merupakan target pemerintah Filipina untuk mencapai target pengkategorian penyakit tidak menular.

Di samping itu, seperti dilansir Panay News, pemerintah telah meminta anggota parlemen untuk menaikkan tarif cukai pada alkohol dan minuman berfermentasi. Permintaan ini untuk menurunkan tingkat konsumsi alkohol yang sekaligus menjadi tingkat konsumsi terbesar di Filipina. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024