FILIPINA

Kenaikan Cukai Diestimasi Turunkan Konsumsi Rokok 16,8%

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 18:59 WIB
Kenaikan Cukai Diestimasi Turunkan Konsumsi Rokok 16,8%

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Usulan kenaikan cukai tembakau menjadi 60 peso (sekitar Rp16.347) per bungkus diestimasi akan menurunkan konsumsi rokok sebesar 16,8%.

Hal ini terlihat dari hasil simulasi yang dikembangkan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Kesehatan bersama World Health Organization (WHO) atas usulan Senator Emmanuel Pacquiao. Sekitar 3,2 juta orang dewasa diperkirakan akan berhenti merokok.

Departmen Keuangan mengatakan ukuran Pacquiao mirip dengan proposal kedua departemen untuk menaikan cukai pada rokok – terlepas dari merek dan harga – menjadi 60 peso per bungkus pada tahun pertama implementasi. Setelah itu, ada tambahan 9% per tahun.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Wakil Menteri Keuangan Karl Kendrick Chua mengatakan ada simulasi bahwa konsumsi rokok akan terbukti elastis jika ada pengenaan cukai menjadi 73 peso per bungkus. Artinya, pendapatan tambahan akan mulai turun jika tarif cukai melebihi 73 peso per bungkus.

“Tetapi usulan Pacquiao tentang cukai 60 peso per bungkus juga akan bermanfaat karena akan mendorong kaum muda, kaum miskin, dan konsumen rokok berhenti merokok,” kata Karl.

Dukungan peningkatan tarif cukai rokok ini pun datang dari Sekretaris DOH Manila Francisco Duque III. Duque menilai peningkatan tarif pajak dosa (sin tax) yang berlaku pada alkohol dan produk tembakau dalam Sin Tax Reform Law of 2012 berlangsung efektif menurunkan jumlah perokok.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Simulasi yang dikembangkan telah menunjukkan 713.000 tingkat kematian bisa dicegah dan 3,2 juta orang akan berhenti merokok,” kata Duque.

Lebih lanjut Duque mengungkapkan dampak buruk dari merokok telah meningkat belakangan ini. Peningkatan konsumsi rokok telah menjadikan Filipina sebagai negara tertinggi ketiga di antara negara Asean dalam hal prevalensi merokok.

Peningkatan tarif tersebut juga dikabarkan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok menjadi 16,8%. Angka ini merupakan target pemerintah Filipina untuk mencapai target pengkategorian penyakit tidak menular.

Di samping itu, seperti dilansir Panay News, pemerintah telah meminta anggota parlemen untuk menaikkan tarif cukai pada alkohol dan minuman berfermentasi. Permintaan ini untuk menurunkan tingkat konsumsi alkohol yang sekaligus menjadi tingkat konsumsi terbesar di Filipina. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo