KETENAGAKERJAAN

Kemnaker Sebut 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:58 WIB
Kemnaker Sebut 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 366 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dugaan tersebut bermula dari pengaduan yang diterima Posko Pengaduan THR. Saat ini, seluruh dugaan itu sedang ditindaklanjuti oleh kantor Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing.

"Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ida mengatakan Posko Pengaduan THR Kemnaker telah menerima pengaduan sejak dibuka pada 11 Mei 2020. Per 25 Mei, Posko menerima 453 pengaduan dari para pekerja tentang dugaan pelanggaran oleh 336 perusahaan.

Jika diperinci, 453 pengaduan itu terdiri dari 146 pengaduan karena THR belum dibayarkan, 3 pengaduan karena THR belum disepakati, 78 pengaduan karena THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan karena THR tidak dibayarkan.

“Para pengawas ketenagakerjaan akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi perusahaan yang diduga melanggar pembayaran THR,” tutur Ida.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan data Kemnaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar THR, lanjut Ida, terancam sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sementara bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5%.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” ujar Ida. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar