LOWONGAN KERJA

Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan CPNS, Begini Alur Pendaftarannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 14:09 WIB
Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan CPNS, Begini Alur Pendaftarannya

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun ini turut membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada 230 lowongan CPNS yang dibuka, dan pendaftarannya dibuka Senin (11/11/2019).

Perincian formasi CPNS 2019 Kementerian Desa PDTT resmi dirilis dalam Pengumuman Nomor: 5/KP/01.01/XI/2019. Pengumuman tersebut dapat diakses pada laman resmi Kementerian Desa PDTT www.kemendesa.go.id.

Dari 230 formasi yang dibuka itu akan tersebar di seluruh direktorat, sekretariat jenderal dan badan lainnya di bawah Kementerian Desa PDTT. Formasi itu terdiri dari formasi umum dan formasi khusus bagi pelamar cumlaude, disabilitas dan putra-putri Papua.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dari formasi yang dibuka mulai dari analis pertama auditor, analis barang milik negara, analis bencana, analis hukum, analis humas, analis kawasan transmigrasi, analis lingkungan hidup, analis pangan dan lainnya.

Para pelamar diingatkan untuk menyiapkan dokumen persyaratan dengan baik. Dokumen persyaratan tersebut yakni scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan swafoto, ijazah, serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Pendaftaran CPNS dilakukan pada 11-25 November secara online melalui sscasn.bkn.go.id. Perlu diketahui, bahwa peserta hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi di kementerian/lembaga/pemda.

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Kemudian dilanjutkan pengumuman seleksi administrasi bulan Desember, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bulan Januari, pelaksanaan SKD bulan Februari, dan hasilnya akan menjadi dasar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Maret 2020.

Adapun alur pendaftaran CPNS 2019 selengkapnya adalah pelamar membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.

Setelah itu, pelabar login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun. Pelamar melengkapi biodata. Pastikan data yang diisikan telah benar.

Kemudian, pelamar memilih formasi dan jabatan. Lengkapi data, unggah sejumlah dokumen persyaratan ke portal SSCASN. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019. Data pendaftaran akan diverifikasi. Daftar peserta yang lolos atau tidak akan diumumkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:03 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Awas Penipuan! DJP Pastikan Saat Ini Tidak Membuka Lowongan Pekerjaan

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:00 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Hati-hati Hoaks Lowongan Kerja di Kantor Pajak! Cek Dulu Akun Resminya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?