KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin Usulkan Insentif PPN atas Pembelian Mobil Baru

Dian Kurniati | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Kemenperin Usulkan Insentif PPN atas Pembelian Mobil Baru

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier (baris kedua paling kiri) dalam webinar Indonesia Development Forum 2020, Rabu (14/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil baru.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan Kemenperin tidak hanya mengusulkan pembebasan PPnBM atas mobil baru, tetapi juga termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kami mengusulkan bagaimana demand ini bisa tumbuh. Kami berkirim surat ke Menteri Keuangan, karena ada instrumen PPnBM dan PPN," katanya dalam webinar Indonesia Development Forum 2020, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Taufiek menuturkan insentif pajak tersebut akan menyasar kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi dalam negeri. Kendaraan tersebut mencakup mobil penumpang maupun komersial.

Dia menilai pembebasan PPnBM dan PPN atas kendaraan akan membuat harga mobil baru lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Selain itu, ia juga berharap insentif pajak mampu mendorong aktivitas ekonomi pada industri otomotif beserta subsektor pendukungnya, termasuk industri kecil dan menengah (IKM). Misal, industri yang mengolah karet, besi, baja, dan kaca.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Saat ini, lanjut Taufiek, kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20%. Adapun sektor otomotif menyumbang sekitar 10% dari total kontribusi industri terhadap PDB. Kemenperin juga mencatat sekitar 1,5 juta orang bergantung pada sektor otomotif.

Taufiek menyebut pemberian insentif akan mendorong pembelian mobil oleh masyarakat yang saat ini rasionya 87 kendaraan berbanding 1.000 orang. Peningkatan konsumsi juga pada akhirnya mendorong pabrik memproduksi mobil baru lebih banyak lagi.

Kemenperin mencatat produksi mobil Indonesia saat ini masih kecil, yakni 1,12 juta unit per tahun, dari kapasitas produksi yang mencapai 2,28 juta unit per tahun.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemenperin juga mengusulkan jangka waktu pembebasan PPnBM dan PPN diberlakukan hingga Desember 2020. Surat usulan insentif PPnBM dan PPN telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sejak 2 September 2020.

"Mudah-mudahan Kementerian Keuangan tidak terlalu lama untuk mengeluarkan instrumen itu, dan kami minta sampai Desember saja. Jadi ini diungkit sementara, dan menjadi upaya recovery kami," ujar Taufiek.

Jika tanpa insentif pembebasan PPnBM dan PPN, lanjutnya, penjualan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia pada 2020 diprediksi akan turun 40-50% dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Taufiek juga membandingkan kebijakan fiskal negara-negara di Eropa dalam menyelamatkan industri otomotif di tengah pandemi virus Corona. Salah satunya adalah Spanyol, Prancis, dan Italia.

Menurutnya, Spanyol memberikan insentif fiskal kepada industri otomotif hingga €4,2 miliar atau Rp72,79 triliun. Prancis hampir €8 miliar atau Rp138,6 triliun dan Italia hampir €22 miliar atau Rp381,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201