UU CIPTA KERJA

Kemenkeu: UU Cipta Kerja Diperlukan untuk Hadapi Ketidakpastian Global

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Kemenkeu: UU Cipta Kerja Diperlukan untuk Hadapi Ketidakpastian Global

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai ketentuan yang ada dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai ketidakpastian global.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan dunia terus berkembang sehingga setiap negara harus mampu berkompetisi menarik investasi, terutama di tengah ketidakpastian global seperti saat ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja memuat aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan berusaha, serta pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM.

"Jadi harapannya ini sejalan dengan tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Oza mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan ekosistem investasi. Di sisi lain, undang-undang ini juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan penyesuaian pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan berusaha. Menurutnya, semua upaya itu dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Oza menjelaskan UU Cipta Kerja disusun secara komprehensif dengan metode omnibus law karena memuat 11 klaster, termasuk klaster perpajakan. Beberapa peraturan yang diubah berasal dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari UU PPh, UU Cipta Kerja mengatur soal penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dan penyesuaian tarif PPh Pasal 26. Kemudian pada UU PPN, salah satu yang diatur yakni soal ketentuan penyerahan batubara sebagai barang kena pajak.

Adapun untuk UU KUP, terdapat perubahan ketentuan mengenai sanksi dan tarif imbalan bunga.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat, Oza menyebut pemerintah harus melakukan perbaikan. Dalam hal ini, pemerintah akan berupaya memenuhi prinsip meaningful participation dari masyarakat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Di sisi lain, saat ini pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan UU 13/2022 yang merevisi ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan karena pemerintah memerlukan landasan hukum yang baku sebagai pedoman pembentukan UU dengan metode omnibus law.

"Sebagai kesinambungan, sosialisasi sudah banyak dilakukan kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Tapi terkait dengan bagaimana menerjemahkan meaningful participation, maka hari ini disosialisasikan secara masif," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?