KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Usul Pagu Indikatif 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 16:33 WIB
Kemenkeu Usul Pagu Indikatif 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif senilai Rp45,12 triliun untuk tahun fiskal 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan usulan pagu indikatif sudah termasuk badan layanan umum (BLU). Apabila tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2023 yang diusulkan senilai Rp36,22 triliun.

"Mohon berkenan pimpinan dan anggota dewan untuk menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2023 ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Suahasil mengatakan sumber dana pagu indikatif Kemenkeu 2023 terdiri atas rupiah murni Rp36,21 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp13,35 miliar, hibah Rp5,28 miliar, dan BLU Rp8,9 triliun.

Apabila diperinci menurut fungsi, pagu indikatif tersebut diarahkan untuk fungsi pelayanan umum senilai Rp41,72 triliun, fungsi ekonomi Rp231,18 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,17 miliar.

Suahasil memaparkan terdapat 5 program rencana kerja Kemenkeu 2023 yang terdiri atas kebijakan fiskal; penerimaan negara; belanja negara; perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pada program kebijakan fiskal, secara umum akan diarahkan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi melalui konsolidasi fiskal yang responsif dan antisipatif, kebijakan sektor keuangan yang inklusif, serta optimalisasi manfaat kerja sama ekonomi dan keuangan internasional. Untuk poin terakhir, bertepatan juga dengan momentum Presidensi G-20 dan Asean Chairmanship.

Pada program pengelolaan penerimaan negara, pagu akan diarahkan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara, implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penguatan pengawasan dan kepatuhan, peningkatan layanan digital, serta kebijakan insentif perpajakan secara selektif. Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi.

Sementara pada program pengelolaan belanja negara, diarahkan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi untuk pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan, melalui peningkatan kualitas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sinergi alokasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kemandirian daerah, serta penyempurnaan regulasi sistem pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Mengenai program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, Kemenkeu akan berupaya mewujudkan pengelolaan kas dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan kekayaan negara dan penilaian juga akan didorong agar lebih efisien dan efektif serta memberi manfaat finansial.

Selain itu, pengelolaan pembiayaan bakal dioptimalisasi dengan tetap mengendalikan risiko keuangan negara untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi melalui digitalisasi pembayaran APBN, optimalisasi kas dan aset negara, pembiayaan yang inovatif serta pendalaman pasar SBN.

Adapun pada program dukungan manajemen, Kemenkeu berupaya untuk menguatkan implementasi budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya dan tata kelola yang agile, serta SDM yang kompeten dan berintegritas untuk mewujudkan akselerasi transformasi ekonomi. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya pembangunan aplikasi yang mendukung digitalisasi pelayanan, pelaksanaan pengawasan yang optimal, serta pengembangan SDM yang terintegrasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak