KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Usul Pagu Indikatif 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 16:33 WIB
Kemenkeu Usul Pagu Indikatif 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif senilai Rp45,12 triliun untuk tahun fiskal 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan usulan pagu indikatif sudah termasuk badan layanan umum (BLU). Apabila tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2023 yang diusulkan senilai Rp36,22 triliun.

"Mohon berkenan pimpinan dan anggota dewan untuk menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2023 ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Suahasil mengatakan sumber dana pagu indikatif Kemenkeu 2023 terdiri atas rupiah murni Rp36,21 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp13,35 miliar, hibah Rp5,28 miliar, dan BLU Rp8,9 triliun.

Apabila diperinci menurut fungsi, pagu indikatif tersebut diarahkan untuk fungsi pelayanan umum senilai Rp41,72 triliun, fungsi ekonomi Rp231,18 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,17 miliar.

Suahasil memaparkan terdapat 5 program rencana kerja Kemenkeu 2023 yang terdiri atas kebijakan fiskal; penerimaan negara; belanja negara; perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada program kebijakan fiskal, secara umum akan diarahkan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi melalui konsolidasi fiskal yang responsif dan antisipatif, kebijakan sektor keuangan yang inklusif, serta optimalisasi manfaat kerja sama ekonomi dan keuangan internasional. Untuk poin terakhir, bertepatan juga dengan momentum Presidensi G-20 dan Asean Chairmanship.

Pada program pengelolaan penerimaan negara, pagu akan diarahkan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara, implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penguatan pengawasan dan kepatuhan, peningkatan layanan digital, serta kebijakan insentif perpajakan secara selektif. Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi.

Sementara pada program pengelolaan belanja negara, diarahkan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi untuk pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan, melalui peningkatan kualitas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sinergi alokasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kemandirian daerah, serta penyempurnaan regulasi sistem pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Mengenai program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, Kemenkeu akan berupaya mewujudkan pengelolaan kas dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan kekayaan negara dan penilaian juga akan didorong agar lebih efisien dan efektif serta memberi manfaat finansial.

Selain itu, pengelolaan pembiayaan bakal dioptimalisasi dengan tetap mengendalikan risiko keuangan negara untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi melalui digitalisasi pembayaran APBN, optimalisasi kas dan aset negara, pembiayaan yang inovatif serta pendalaman pasar SBN.

Adapun pada program dukungan manajemen, Kemenkeu berupaya untuk menguatkan implementasi budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya dan tata kelola yang agile, serta SDM yang kompeten dan berintegritas untuk mewujudkan akselerasi transformasi ekonomi. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya pembangunan aplikasi yang mendukung digitalisasi pelayanan, pelaksanaan pengawasan yang optimal, serta pengembangan SDM yang terintegrasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja