KEP-40/PK/2021

Kemenkeu Tetapkan Transfer Penerimaan Pajak Rokok untuk 34 Provinsi

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 11:30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Transfer Penerimaan Pajak Rokok untuk 34 Provinsi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengestimasikan penerimaan pajak rokok yang disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2022 mencapai Rp18,96 triliun.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 40/2021, penetapan estimasi pajak rokok akan menjadi dasar penyusunan APBD masing-masing daerah. Keputusan itu dirilis sebagai ketentuan pelaksanaan atas PMK 115/2013 s.t.d.d. PMK 11/2017.

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2022 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2022 untuk masing-masing provinsi," bunyi diktum kedua keputusan tersebut, dikutip Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Beleid tersebut juga menjelaskan estimasi penerimaan pajak rokok akan digunakan gubernur untuk menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok pada masing-masing kabupaten/kota. Alokasi bagi hasil tersebut juga menjadi dasar penyusunan APBD kabupaten/kota 2022.

Estimasi pajak rokok 2022 yang senilai Rp18,96 triliun tersebut naik 11,33% dari estimasi tahun ini. Pada 2021, estimasi pajak rokok hanya Rp17,03 triliun. Dari 34 provinsi, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mendapatkan transfer penerimaan pajak rokok.

Di Jawa Barat, pajak rokok yang masuk rekening diperkirakan mencapai Rp3,31 triliun. Disusul, Jawa Timur senilai Rp2,85 triliun dan Jawa Tengah Rp2,59 triliun. Sementara itu, estimasi pajak rokok terkecil berasal dari Kalimantan Utara yang hanya Rp48,22 miliar.

"Keputusan direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [5 November 2021]," bunyi diktum keempat keputusan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN