KEP-40/PK/2021

Kemenkeu Tetapkan Transfer Penerimaan Pajak Rokok untuk 34 Provinsi

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 11:30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Transfer Penerimaan Pajak Rokok untuk 34 Provinsi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengestimasikan penerimaan pajak rokok yang disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2022 mencapai Rp18,96 triliun.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 40/2021, penetapan estimasi pajak rokok akan menjadi dasar penyusunan APBD masing-masing daerah. Keputusan itu dirilis sebagai ketentuan pelaksanaan atas PMK 115/2013 s.t.d.d. PMK 11/2017.

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2022 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2022 untuk masing-masing provinsi," bunyi diktum kedua keputusan tersebut, dikutip Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Beleid tersebut juga menjelaskan estimasi penerimaan pajak rokok akan digunakan gubernur untuk menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok pada masing-masing kabupaten/kota. Alokasi bagi hasil tersebut juga menjadi dasar penyusunan APBD kabupaten/kota 2022.

Estimasi pajak rokok 2022 yang senilai Rp18,96 triliun tersebut naik 11,33% dari estimasi tahun ini. Pada 2021, estimasi pajak rokok hanya Rp17,03 triliun. Dari 34 provinsi, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mendapatkan transfer penerimaan pajak rokok.

Di Jawa Barat, pajak rokok yang masuk rekening diperkirakan mencapai Rp3,31 triliun. Disusul, Jawa Timur senilai Rp2,85 triliun dan Jawa Tengah Rp2,59 triliun. Sementara itu, estimasi pajak rokok terkecil berasal dari Kalimantan Utara yang hanya Rp48,22 miliar.

"Keputusan direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [5 November 2021]," bunyi diktum keempat keputusan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201