PMK 87/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 September 2023 | 11:00 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 87/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal United Arab Emirates (UAE). Penetapan tarif preferensi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 87/2023 (PMK 87/2023).

PMK 87/2023 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Presiden No. 3/2023 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah UAE. Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk.

“Telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 87/2023, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Perincian tarif bea masuk preferensi atas barang asal UAE tercantum dalam lampiran A PMK 87/2023. Merujuk pada lampiran tersebut terdapat beragam jenis barang dengan tarif yang bervariasi.

Selain berdasarkan jenis barang, pengaturan tarif juga diklasifikasikan berdasarkan tahun pengenaan. Secara ringkas, pengenaan tarif bea masuk preferensi berdasarkan Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) ini akan semakin rendah dari tahun ke tahun.

Misal, pemanas air instan dengan gas tipe rumah tangga (pos tarif 8419.11.10) dikenakan tarif bea masuk sebesar 9% pada 2023, 8% pada 2024, 7% pada 2025, 6% pada 2026, 4% pada 2027, 3% pada 2028, 2% pada 2029, 1% pada 2030, dan 0% pada 2031 hingga 2033 dan seterusnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sementara itu, babi hidup dengan berat kurang dari 50 kg (pos tarif 0103.91.00) dikenakan tarif bea masuk sebesar 4% pada 2023, 3% pada 2024, 2% pada 2025, 1% pada 2026, dan 0% pada 2027 sampai dengan 2033 dan seterusnya.

Selain menetapkan besaran tarif preferensi, PMK 87/2023 mengatur penetapan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor tertentu asal UAE. Perincian jenis barang, tarif preferensi in-quota, kuota tahunan, dan tarif out-quota tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Sebagai informasi, TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk tertentu yang ditetapkan dalam suatu peraturan. Umumnya, TRQ akan memberikan tarif yang lebih rendah (in-quota tariff) untuk suatu komoditas hingga mencapai kuota tertentu.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Secara lebih terperinci, tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Sementara itu, tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?