Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan golden visa pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketentuan ini dituangkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2023.
Tarif tersebut perlu juga ditetapkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerpintah (PP) 40/2023 yang menjadi landasan dari pemberian golden visa.
"Berdasarkan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 40/2023 ... terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian visa dan izin tinggal menjadi sampai dengan 10 tahun," bunyi bagian pertimbangan PMK 82/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).
Dalam PMK 82/2023, terlampir tarif PNBP atas pelayanan pemberian visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.
Tarif PNBP atas visa ditetapkan sebesar Rp10 juta per permohonan untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun. Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun, tarifnya adalah senilai Rp15 juta.
Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu senilai Rp1 juta untuk kategori I, Rp2 juta untuk kategori II, dan Rp8 juta untuk kategori III.
Kemudian, pemerintah menetapkan tarif izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal 5 tahun adalah senilai Rp7 juta per permohonan, sedangkan izin tinggal terbatas maksimal 10 tahun dikenakan PNBP senilai Rp12 juta per permohonan.
Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP senilai Rp7 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 5 tahun, Rp12 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 10 tahun, dan Rp15 juta untuk izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas.
Dengan berlakunya PMK 82/2023 maka tarif PBP yang berkaitan dengan second home visa pada PMK 9/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 82/2023 diundangkan pada 30 Agustus 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.