PMK 82/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan golden visa pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketentuan ini dituangkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2023.

Tarif tersebut perlu juga ditetapkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerpintah (PP) 40/2023 yang menjadi landasan dari pemberian golden visa.

"Berdasarkan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 40/2023 ... terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian visa dan izin tinggal menjadi sampai dengan 10 tahun," bunyi bagian pertimbangan PMK 82/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam PMK 82/2023, terlampir tarif PNBP atas pelayanan pemberian visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Tarif PNBP atas visa ditetapkan sebesar Rp10 juta per permohonan untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun. Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun, tarifnya adalah senilai Rp15 juta.

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu senilai Rp1 juta untuk kategori I, Rp2 juta untuk kategori II, dan Rp8 juta untuk kategori III.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kemudian, pemerintah menetapkan tarif izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal 5 tahun adalah senilai Rp7 juta per permohonan, sedangkan izin tinggal terbatas maksimal 10 tahun dikenakan PNBP senilai Rp12 juta per permohonan.

Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP senilai Rp7 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 5 tahun, Rp12 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 10 tahun, dan Rp15 juta untuk izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas.

Dengan berlakunya PMK 82/2023 maka tarif PBP yang berkaitan dengan second home visa pada PMK 9/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 82/2023 diundangkan pada 30 Agustus 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan