PMK 82/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan golden visa pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketentuan ini dituangkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2023.

Tarif tersebut perlu juga ditetapkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerpintah (PP) 40/2023 yang menjadi landasan dari pemberian golden visa.

"Berdasarkan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 40/2023 ... terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian visa dan izin tinggal menjadi sampai dengan 10 tahun," bunyi bagian pertimbangan PMK 82/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam PMK 82/2023, terlampir tarif PNBP atas pelayanan pemberian visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Tarif PNBP atas visa ditetapkan sebesar Rp10 juta per permohonan untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun. Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun, tarifnya adalah senilai Rp15 juta.

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu senilai Rp1 juta untuk kategori I, Rp2 juta untuk kategori II, dan Rp8 juta untuk kategori III.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kemudian, pemerintah menetapkan tarif izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal 5 tahun adalah senilai Rp7 juta per permohonan, sedangkan izin tinggal terbatas maksimal 10 tahun dikenakan PNBP senilai Rp12 juta per permohonan.

Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP senilai Rp7 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 5 tahun, Rp12 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 10 tahun, dan Rp15 juta untuk izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas.

Dengan berlakunya PMK 82/2023 maka tarif PBP yang berkaitan dengan second home visa pada PMK 9/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 82/2023 diundangkan pada 30 Agustus 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan