PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman dari Pemda Rp48 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 17:43 WIB
Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman dari Pemda Rp48 Triliun

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerima pengajuan pinjaman dari pemerintah daerah (pemda) untuk program pemulihan ekonomi senilai total Rp48 triliun.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Bhimantara Widyajala mengatakan pinjaman tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pemda dalam mendanai kegiatan-kegiatan prioritasnya, terutama dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan relaksasi batasan penjaminan pinjaman kredit bagi korporasi dan pemda sejak tahun lalu. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

“Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Bhimantara mengatakan pemerintah memberi ruang kepada pemda untuk mengajukan pinjaman untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Kebijakan itu juga tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah melalui melalui program PEN telah menyediakan skema pinjaman daerah baru, yakni yang dikelola Ditjen Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai special mission vehicles di Kemenkeu.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Pinjaman untuk pemulihan ekonomi daerah tersebut diberikan kepada daerah yang berminat serta memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria. Syarat pemda memperoleh pinjaman tersebut yakni merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19.

Syarat lainnya, pemda harus memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Salah satu contoh programnya adalah penanganan kesehatan atau perlindungan sosial.

Selain itu, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Pemda juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan pemda membayarkan pinjaman pada tahun depan.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kepala daerah harus mengajukan surat permohonan kepada menteri keuangan melalui dirjen perimbangan keuangan sesuai dengan ketentuan PMK 105/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 179/2020. Jika usulan pinjaman tersebut disetujui, PT SMI akan membuat perjanjian pemberian pinjaman dengan pemda.

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan dana pinjaman pemulihan ekonomi daerah yang bersumber dari APBN senilai Rp10 triliun. Selain itu, ada dana pinjaman daerah untuk mendukung program pemulihan ekonomi yang bersumber dari PT SMI senilai Rp5 triliun.

Menurut Bhimantara, pemerintah akan terus mengkaji kebijakan pemberian stimulus agar makin tepat sasaran serta efektif mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

"Oleh sebab itu, saya berharap kepada kepala daerah dapat menggunakan seluruh sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan pinjaman PEN daerah,” imbuhnya.

Di sisi lain, PT SMI juga akan terus memantau dan mengevaluasi pinjaman daerah agar berjalan efisien dan efektif dengan tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2021 | 09:48 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah dapat membantu pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi. Pinjaman dari pemerintah akan sangat bermanfaat sebagai pembiayaan alternatif, khususnya untuk mengatasi APBD.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis