PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman dari Pemda Rp48 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 17:43 WIB
Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman dari Pemda Rp48 Triliun

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerima pengajuan pinjaman dari pemerintah daerah (pemda) untuk program pemulihan ekonomi senilai total Rp48 triliun.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Bhimantara Widyajala mengatakan pinjaman tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pemda dalam mendanai kegiatan-kegiatan prioritasnya, terutama dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan relaksasi batasan penjaminan pinjaman kredit bagi korporasi dan pemda sejak tahun lalu. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Bhimantara mengatakan pemerintah memberi ruang kepada pemda untuk mengajukan pinjaman untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Kebijakan itu juga tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah melalui melalui program PEN telah menyediakan skema pinjaman daerah baru, yakni yang dikelola Ditjen Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai special mission vehicles di Kemenkeu.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pinjaman untuk pemulihan ekonomi daerah tersebut diberikan kepada daerah yang berminat serta memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria. Syarat pemda memperoleh pinjaman tersebut yakni merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19.

Syarat lainnya, pemda harus memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Salah satu contoh programnya adalah penanganan kesehatan atau perlindungan sosial.

Selain itu, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Pemda juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan pemda membayarkan pinjaman pada tahun depan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kepala daerah harus mengajukan surat permohonan kepada menteri keuangan melalui dirjen perimbangan keuangan sesuai dengan ketentuan PMK 105/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 179/2020. Jika usulan pinjaman tersebut disetujui, PT SMI akan membuat perjanjian pemberian pinjaman dengan pemda.

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan dana pinjaman pemulihan ekonomi daerah yang bersumber dari APBN senilai Rp10 triliun. Selain itu, ada dana pinjaman daerah untuk mendukung program pemulihan ekonomi yang bersumber dari PT SMI senilai Rp5 triliun.

Menurut Bhimantara, pemerintah akan terus mengkaji kebijakan pemberian stimulus agar makin tepat sasaran serta efektif mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Oleh sebab itu, saya berharap kepada kepala daerah dapat menggunakan seluruh sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan pinjaman PEN daerah,” imbuhnya.

Di sisi lain, PT SMI juga akan terus memantau dan mengevaluasi pinjaman daerah agar berjalan efisien dan efektif dengan tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2021 | 09:48 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah dapat membantu pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi. Pinjaman dari pemerintah akan sangat bermanfaat sebagai pembiayaan alternatif, khususnya untuk mengatasi APBD.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?