PMK 97/2023

Kemenkeu Siapkan Rp3 T untuk Daerah yang 'Sukses' Sejahterakan Rakyat

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 September 2023 | 15:00 WIB
Kemenkeu Siapkan Rp3 T untuk Daerah yang 'Sukses' Sejahterakan Rakyat

Laman depan dokumen PMK 97/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal kepada daerah yang memiliki kinerja baik dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemberian insentif fiskal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2023. Merujuk beleid tersebut, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp3 triliun untuk pemberian fasilitas fiskal bagi daerah yang berkinerja baik dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.

"Insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah," demikian bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 97/2023 sebagaimana dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dana senilai Rp3 triliun tersebut akan dialokasikan secara merata untuk setiap kategori kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem misalnya, mendapat alokasi dana senilai Rp750 miliar.

Kemudian, kategori kinerja penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah, masing-masing akan mendapatkan alokasi dana dana senilai Rp750 miliar.

Alokasi anggaran tersebut kemudian akan dibagi kepada daerah yang berhasil mendapatkan nilai terbaik untuk setiap kategori kinerja. Secara lebih terperinci, dana tersebut diberikan kepada peringkat 1 sampai dengan 7 provinsi terbaik, peringkat 1 sampai dengan 21 kota terbaik, dan peringkat 1 sampai dengan 97 kabupaten terbaik.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

PMK 97/2023 pun telah mengatur formula perhitungan pagu untuk tiap daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja. Selain itu, PMK 97/2023 juga telah mengatur kriteria penilaian kinerja untuk setiap kategori.

Secara ringkas, kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai berdasarkan 3 data. Pertama, realisasi belanja penandaan kemiskinan ekstrem. Kedua, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ketiga, kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.

Sementara itu, kinerja penurunan stunting dihitung berdasarkan data realisasi tertimbang belanja penandaan stunting dan kinerja percepatan penurunan stunting.

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Kemudian, kinerja penggunaan produk dalam negeri dihitung berdasarkan pada 3 data. Pertama, besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.

Kedua, transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil. Ketiga, anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Terakhir, kinerja percepatan belanja daerah dihitung berdasarkan data realisasi belanja daerah semester I dan anggaran belanja APBD. Perincian formula perhitungan untuk setiap kategori dapat dilihat pada PMK 97/2023.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Adapun PMK 97/2023 berlaku mulai 25 September 2023. PMK ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lebih tepatnya, PMK 97/2023 menindaklanjuti mandat dalam Pasal 135 ayat (1) UU HKPD. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PMK 67/2023. Beleid tersebut mengatur pemberian dua jenis insentif untuk daerah. Selain insentif fiskal kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat, ada pula insentif untuk daerah yang berhasil mengendalikan inflasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan