UU PNBP

Kemenkeu Siapkan 4 Aturan Turunan UU PNBP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 14:59 WIB
Kemenkeu Siapkan 4 Aturan Turunan UU PNBP

JAKARTA, DDTCNews - Setelah DPR mengesahkan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Kamis kemarin, Kementerian Keuangan bersiap untuk menyusun aturan turunan dari UU tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan setidaknya ada 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disusun. Keempat beleid tersebut akan menjadi panduan dalam penerapan UU PNBP yang baru.

"Turunan dari UU paling tidak 4 PP yang akan di susun. Pertama, RPP tentang pelaksanaan PNBP. Kedua, RPP tentang tata cara pengusulan tarif PNPB. Ketiga, RPP tentang pemeriksaan PNBP. Keempat, RPP terkait keberatan, Keringanan dan Pengembalian," katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Keempat RPP tersebut ditargetkan selesai dalam 12 bulan kedepan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan UU. Kedepannya, menurut Askolani, proses pungutan PNBP akan lebih jelas dan terstruktur. Sehingga akan memberikan kepastian bagi wajib pungut dan seluruh kementerian/lembaga yang punya kewenangan memungut PNBP.

Salah satunya adalah soal tarif yang banyak menuai kontroversi dan masuk dalam salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait PNBP.

"Sekarang itu ada lebih dari 70.000 tarif PNBP di seluruh kementerian/lembaga dan soal tarif ini harus dilihat secara hati-hati. Oleh karena itu, ada kewenangan Kemenkeu untuk melakukan verifikasi dan menilai tarif ini layak dipungut atau tidak. Ini yang diperkuat dalam UU PNBP," ungkap Askolani.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dia menjamin bertambahnya kewenangan Kemenkeu dalam penetapan tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak akan mendistorsi kewenangan kementerian/lembaga terkait. Pasalnya, yang diatur dalam PMK ialah pungutan PNBP yang bersifat ad/hoc dan hanya sebatas pada aspek PNBP Pelayanan.

Seperti yang diketahui, UU PNBP yang baru diperbarui terdapat 6 kluster. Yakni PNBP terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam, PNBP terkait pelayanan publik, PNBP terkait pengelolaan Kekayaaan Negara Dipisahkan (KNP), PNBP terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), PNPB terkait pengelolaan dana pemerintah, PNPB terkait Hak Negara Lainnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?