PMK 2/2022

Kemenkeu Rilis Perincian DBH Cukai Rokok, Jatim Dapat Paling Banyak

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 14:35 WIB
Kemenkeu Rilis Perincian DBH Cukai Rokok, Jatim Dapat Paling Banyak

Ilustrasi. Buruh tani merawat tanaman tembakau di Sekejengkol, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci pembagian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2/2022, DBH CHT yang diterima pemda pada tahun ini mencapai Rp3,87 triliun. Angka ini naik 11,3% bila dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp3,47 triliun.

"Rincian DBH CHT tahun anggaran 2022 ... menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 2/2022, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jawa Timur tercatat sebagai daerah penerima porsi DBH CHT yang jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah lain. Pemda di Jawa Timur pada tahun ini mendapatkan DBH CHT senilai Rp2,14 triliun.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan DBH CHT senilai Rp642,59 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan DBH CHT yang diterima oleh provinsi-provinsi lainnya.

Adapun kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar adalah Kabupaten Pasuruan. Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten tersebut mencapai Rp195,19 miliar.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sebagaimana diatur pada PMK 215/2021, DBH CHT harus digunakan untuk mendanai 5 jenis program yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal.

Sebesar 50% dari DBH CHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan rakyat.

Adapun 40% dari DBH CHT wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan, sedangkan 10% sisanya wajib digunakan untuk mendukung penegakan hukum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?