PMK 2/2022

Kemenkeu Rilis Perincian DBH Cukai Rokok, Jatim Dapat Paling Banyak

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 14:35 WIB
Kemenkeu Rilis Perincian DBH Cukai Rokok, Jatim Dapat Paling Banyak

Ilustrasi. Buruh tani merawat tanaman tembakau di Sekejengkol, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci pembagian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2/2022, DBH CHT yang diterima pemda pada tahun ini mencapai Rp3,87 triliun. Angka ini naik 11,3% bila dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp3,47 triliun.

"Rincian DBH CHT tahun anggaran 2022 ... menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 2/2022, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Jawa Timur tercatat sebagai daerah penerima porsi DBH CHT yang jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah lain. Pemda di Jawa Timur pada tahun ini mendapatkan DBH CHT senilai Rp2,14 triliun.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan DBH CHT senilai Rp642,59 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan DBH CHT yang diterima oleh provinsi-provinsi lainnya.

Adapun kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar adalah Kabupaten Pasuruan. Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten tersebut mencapai Rp195,19 miliar.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sebagaimana diatur pada PMK 215/2021, DBH CHT harus digunakan untuk mendanai 5 jenis program yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal.

Sebesar 50% dari DBH CHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan rakyat.

Adapun 40% dari DBH CHT wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan, sedangkan 10% sisanya wajib digunakan untuk mendukung penegakan hukum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi