PMK 150/2023

Kemenkeu Revisi Aturan Rekonsiliasi Data BMN Kepabeanan dan Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Januari 2024 | 09:30 WIB
Kemenkeu Revisi Aturan Rekonsiliasi Data BMN Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui tata cara penatausahaan barang milik negara (BMN) kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150/2023. Melalui beleid tersebut, pemerintah juga menambah pengaturan terkait dengan rekonsiliasi data.

Beleid yang berlaku mulai 28 Desember 2023 itu merupakan revisi dari PMK 51/2021. Perubahan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PMK 150/2023 di antaranya bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BMN kepabeanan dan cukai.

“Untuk meningkatkan tata kelola barang milik negara…agar lebih tertib administratif dan akuntabel termasuk penambahan pengaturan mekanisme rekonsiliasi data, PMK 51/2021 perlu diubah,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 150/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

Merujuk PMK 150/2023, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pihak yang ditunjuk untuk melakukan penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai. Kini, kegiatan penatausahaan tersebut meliputi 3 hal.

Pertama, pembukuan. Pembukuan merupakan kegiatan pencatatan dokumen pengelolaan BMN kepabeanan dan cukai ke dalam database BMN kepabeanan dan cukai. Pembukuan dapat dilakukan secara manual dan/atau secara elektronik melalui sistem aplikasi pendukung.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kedua, rekonsiliasi data. Rekonsiliasi data adalah proses pencocokan data BMN kepabeanan dan cukai dan/atau pengelolaan BMN kepabeanan dan cukai antara DJKN dan DJBC terhadap sumber data yang sama.

Kegiatan rekonsiliasi data terdiri atas dua kegiatan, yaitu rekonsiliasi data tingkat satuan kerja dan rekonsiliasi data tingkat pusat. Adapun rekonsiliasi data tingkat satuan kerja dilakukan antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Wilayah DJKN, dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN).

Sementara itu, rekonsiliasi data tingkat pusat dilakukan antara Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) dan Direktorat Teknis Kepabeanan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Ketiga, pelaporan. Pelaporan adalah penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang melakukan penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai.

Selain memperbarui tata cara penatausahaan, PMK 150/2023 juga menambah sumber BMN kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan tindak pidana yang tidak dilanjutkan penyidikan serta penghentian penyidikan untuk kepentingan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP