PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 09:30 WIB
Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

Warga menjemur ikan-ikan untuk diolah menjadi ikan asin di Muara Angke, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya meningkatkan kualitas mutu, produk dan nilai tambah hasil perikanan melalui strategi hilirisasi industri pengolahan perikanan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mereplikasi aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) pada sektor lainnya seperti kehutanan dan perikanan.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan SIMBARA diluncurkan sebagai aplikasi pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tata niaga minerba. Setelah setahun berjalan, dia memandang aplikasi serupa juga dapat dikembangkan untuk PNBP SDA lainnya.

"Artinya antara Kementerian Keuangan selaku pihak fiskal akan segera bisa sinergi dengan K/L yang melaksanakan fungsi pemungutan PNBP sehingga makin luas ruang sinergi pengawasannya," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Rahayu mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan PNBP untuk memperlebar ruang fiskal. Secara bersamaan, pemerintah juga mendorong kepastian hukum dan transparansi untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan PNBP.

Pada 2022, pemerintah meluncurkan SIMBARA untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib bayar. Aplikasi ini juga dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola minera dari hulu hingga hilir.

Aplikasi SIMBARA telah mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, serta devisa hasil ekspor.

Baca Juga:
Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Dia menjelaskan aplikasi serupa juga dapat direplikasi untuk PNBP kehutanan dan perikanan, yang selama ini potensinya belum tergarap optimal. Oleh karena itu, pemerintah pada 2024 berupaya mendigitalisasi dan mengintegrasikan data sektor kehutanan dan perikanan di antara kementerian/lembaga (K/L).

"Digitalisasi dan integrasi data sektor kehutanan antar K/L ini dalam rangka penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib bayar," ujarnya.

Rahayu menambahkan masih ada sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan PNBP SDA kehutanan dan perikanan. Pada PNBP kehutanan, tantangannya berupa dominasi PNBP kehutanan dari basis kayu yang masih tinggi, pengawasan yang perlu ditingkatkan, serta upaya keberlanjutan penegakan hukum.

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Sementara pada PNBP perikanan, tantangan yang dihadapi yakni kompleksitas pengelolaan kelautan dan perikanan, dominasi armada perikanan skala kecil dan tradisional, serta praktik illegal, unreported, and unregulated
(IUU) fishing.

Hingga Agustus 2023, realisasi PNBP SDA nonmigas tercatat mencapai Rp97,31 triliun atau 150,16% dari target Rp64,8 triliun. Dari angka tersebut, 95,3% di antaranya ditopang oleh pendapatan pertambangan minerba yang mencapai Rp92,75 triliun.

Sementara itu, penerimaan kehutanan dan perikanan justru terkontraksi masing-masing 4,59% dan 82,28%.

Sepanjang tahun 2023, pemerintah memproyeksikan realisasi PNBP SDA nonmigas akan mencapai Rp119,7 triliun. Adapun pada 2024, PNBP SDA nonmigas ditargetkan senilai Rp97,5 triliun atau terkontraksi 18,5% dari outlook 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?