PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 09:30 WIB
Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

Warga menjemur ikan-ikan untuk diolah menjadi ikan asin di Muara Angke, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya meningkatkan kualitas mutu, produk dan nilai tambah hasil perikanan melalui strategi hilirisasi industri pengolahan perikanan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mereplikasi aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) pada sektor lainnya seperti kehutanan dan perikanan.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan SIMBARA diluncurkan sebagai aplikasi pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tata niaga minerba. Setelah setahun berjalan, dia memandang aplikasi serupa juga dapat dikembangkan untuk PNBP SDA lainnya.

"Artinya antara Kementerian Keuangan selaku pihak fiskal akan segera bisa sinergi dengan K/L yang melaksanakan fungsi pemungutan PNBP sehingga makin luas ruang sinergi pengawasannya," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Rahayu mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan PNBP untuk memperlebar ruang fiskal. Secara bersamaan, pemerintah juga mendorong kepastian hukum dan transparansi untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan PNBP.

Pada 2022, pemerintah meluncurkan SIMBARA untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib bayar. Aplikasi ini juga dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola minera dari hulu hingga hilir.

Aplikasi SIMBARA telah mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, serta devisa hasil ekspor.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Dia menjelaskan aplikasi serupa juga dapat direplikasi untuk PNBP kehutanan dan perikanan, yang selama ini potensinya belum tergarap optimal. Oleh karena itu, pemerintah pada 2024 berupaya mendigitalisasi dan mengintegrasikan data sektor kehutanan dan perikanan di antara kementerian/lembaga (K/L).

"Digitalisasi dan integrasi data sektor kehutanan antar K/L ini dalam rangka penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib bayar," ujarnya.

Rahayu menambahkan masih ada sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan PNBP SDA kehutanan dan perikanan. Pada PNBP kehutanan, tantangannya berupa dominasi PNBP kehutanan dari basis kayu yang masih tinggi, pengawasan yang perlu ditingkatkan, serta upaya keberlanjutan penegakan hukum.

Baca Juga:
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Sementara pada PNBP perikanan, tantangan yang dihadapi yakni kompleksitas pengelolaan kelautan dan perikanan, dominasi armada perikanan skala kecil dan tradisional, serta praktik illegal, unreported, and unregulated
(IUU) fishing.

Hingga Agustus 2023, realisasi PNBP SDA nonmigas tercatat mencapai Rp97,31 triliun atau 150,16% dari target Rp64,8 triliun. Dari angka tersebut, 95,3% di antaranya ditopang oleh pendapatan pertambangan minerba yang mencapai Rp92,75 triliun.

Sementara itu, penerimaan kehutanan dan perikanan justru terkontraksi masing-masing 4,59% dan 82,28%.

Sepanjang tahun 2023, pemerintah memproyeksikan realisasi PNBP SDA nonmigas akan mencapai Rp119,7 triliun. Adapun pada 2024, PNBP SDA nonmigas ditargetkan senilai Rp97,5 triliun atau terkontraksi 18,5% dari outlook 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja