PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 09:30 WIB
Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

Warga menjemur ikan-ikan untuk diolah menjadi ikan asin di Muara Angke, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya meningkatkan kualitas mutu, produk dan nilai tambah hasil perikanan melalui strategi hilirisasi industri pengolahan perikanan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mereplikasi aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) pada sektor lainnya seperti kehutanan dan perikanan.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan SIMBARA diluncurkan sebagai aplikasi pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tata niaga minerba. Setelah setahun berjalan, dia memandang aplikasi serupa juga dapat dikembangkan untuk PNBP SDA lainnya.

"Artinya antara Kementerian Keuangan selaku pihak fiskal akan segera bisa sinergi dengan K/L yang melaksanakan fungsi pemungutan PNBP sehingga makin luas ruang sinergi pengawasannya," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rahayu mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan PNBP untuk memperlebar ruang fiskal. Secara bersamaan, pemerintah juga mendorong kepastian hukum dan transparansi untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan PNBP.

Pada 2022, pemerintah meluncurkan SIMBARA untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib bayar. Aplikasi ini juga dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola minera dari hulu hingga hilir.

Aplikasi SIMBARA telah mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, serta devisa hasil ekspor.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Dia menjelaskan aplikasi serupa juga dapat direplikasi untuk PNBP kehutanan dan perikanan, yang selama ini potensinya belum tergarap optimal. Oleh karena itu, pemerintah pada 2024 berupaya mendigitalisasi dan mengintegrasikan data sektor kehutanan dan perikanan di antara kementerian/lembaga (K/L).

"Digitalisasi dan integrasi data sektor kehutanan antar K/L ini dalam rangka penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib bayar," ujarnya.

Rahayu menambahkan masih ada sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan PNBP SDA kehutanan dan perikanan. Pada PNBP kehutanan, tantangannya berupa dominasi PNBP kehutanan dari basis kayu yang masih tinggi, pengawasan yang perlu ditingkatkan, serta upaya keberlanjutan penegakan hukum.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Sementara pada PNBP perikanan, tantangan yang dihadapi yakni kompleksitas pengelolaan kelautan dan perikanan, dominasi armada perikanan skala kecil dan tradisional, serta praktik illegal, unreported, and unregulated
(IUU) fishing.

Hingga Agustus 2023, realisasi PNBP SDA nonmigas tercatat mencapai Rp97,31 triliun atau 150,16% dari target Rp64,8 triliun. Dari angka tersebut, 95,3% di antaranya ditopang oleh pendapatan pertambangan minerba yang mencapai Rp92,75 triliun.

Sementara itu, penerimaan kehutanan dan perikanan justru terkontraksi masing-masing 4,59% dan 82,28%.

Sepanjang tahun 2023, pemerintah memproyeksikan realisasi PNBP SDA nonmigas akan mencapai Rp119,7 triliun. Adapun pada 2024, PNBP SDA nonmigas ditargetkan senilai Rp97,5 triliun atau terkontraksi 18,5% dari outlook 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra