ANUGERAH KIP

Kemenkeu Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 Desember 2016 | 11:18 WIB
Kemenkeu Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik

Kemenkeu meraih peringkat ke-2 Keterbukaan Informasi Badan Publik 2016. Penghargaan diserahkan oleh Wapre Jusuf Kalla kepada Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (20/12). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berhasil meraih peringkat kedua dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 untuk kategori kementerian yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (20/12) di Jakarta.

Dalam sambutannya usai penyerahan penghargaan, Wapres berharap penghargaan ini dapat memotivasi kementerian, lembaga, serta badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

“Apa yang dikerjakan hari ini bukan hanya memberikan piala, tetapi juga sebagai makna pentingnya transparansi untuk mencapai tujuan kita mendapatkan pemerintahan yang bersih demi kemajuan bersama,” katanya.

Wapres juga menyatakan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai badan publik melalui website. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memainkan peranan penting dalam mendiseminasikan informasi sekaligus meningkatkan partisipasi publik.

Sebagai informasi, anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 diberikan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Tahun ini, pemeringkatan diikuti oleh 397 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori, yakni kementerian, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga non struktural, Badan Usaha Milik Negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik nasional.

Proses pemeringkatannya sendiri terdiri atas dua tahapan yang dilaksanakan pada April hingga Desember 2016. Kedua tahapan tersebut yaitu pengiriman Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assesment Quetioner) oleh badan publik dan Visitasi, yakni wawancara dan pembuktian langsung dokumen-dokumen atau informasi berdasarkan keterangan yang diisi oleh responden badan publik oleh KIP. (Amu)

Dalam sambutannya usai penyerahan penghargaan, Wapres berharap penghargaan ini dapat memotivasi kementerian, lembaga, serta badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

“Apa yang dikerjakan hari ini bukan hanya memberikan piala, tetapi juga sebagai makna pentingnya transparansi untuk mencapai tujuan kita mendapatkan pemerintahan yang bersih demi kemajuan bersama,” katanya.

Wapres juga menyatakan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai badan publik melalui website. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memainkan peranan penting dalam mendiseminasikan informasi sekaligus meningkatkan partisipasi publik.

Sebagai informasi, anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 diberikan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Tahun ini, pemeringkatan diikuti oleh 397 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori, yakni kementerian, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga non struktural, Badan Usaha Milik Negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik nasional.

Proses pemeringkatannya sendiri terdiri atas dua tahapan yang dilaksanakan pada April hingga Desember 2016. Kedua tahapan tersebut yaitu pengiriman Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assesment Quetioner) oleh badan publik dan Visitasi, yakni wawancara dan pembuktian langsung dokumen-dokumen atau informasi berdasarkan keterangan yang diisi oleh responden badan publik oleh KIP. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi