PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Laman muka dokumen PMK 64/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah (DAD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2024. PMK yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 itu dirilis untuk memperjelas tata cara pembentukan dan pengelolaan DAD.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan ruang pembentukan DAD melalui Undang-Undang 1/2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP 1/2024)

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah,” bunyi pertimbangan PMK 64/2024.

Baca Juga:
Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Adapun DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. DAD tersebut dibentuk setidaknya untuk 2 tujuan.

Pertama, mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi. Kedua, memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas 1 atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah.

Namun, DAD tidak bisa dibentuk oleh sembarang daerah. Sebab, daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi. Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

Baca Juga:
Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Untuk membentuk DAD, ada 3 tahapan yang harus ditempuh pemerintah daerah (pemda). Ketiga tahapan itu meliputi persiapan, penilaian, dan penetapan. Pada tahap persiapan, pemda di antaranya menyusun peraturan daerah mengenai DAD serta mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD.

Selanjutnya, tahap penilaian merupakan proses yang dilakukan oleh menteri keuangan untuk menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan pemda. Penilaian tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri dalam negeri.

Terakhir, tahap penetapan terdiri atas penetapan perda mengenai DAD dan pengalokasian DAD dalam APBD. Tahap penetapan itu bisa berlangsung apabila menteri keuangan telah memberikan persetujuan atas permohonan pembentukan DAD.

Baca Juga:
Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Setiap tahapan pembentukan DAD tersebut terdiri atas serangkaian proses dan syarat. Nah, PMK 64/2024 memerinci setiap langkah yang harus dilakukan pemda untuk membentuk DAD. Selain itu, PMK 64/2024 juga memerinci tata cara pengelolaan DAD.

Salah satu poin yang diatur adalah perihal penempatan DAD. Adapun dana DAD dapat ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. Lebih lanjut, PMK 64/2024 juga mengatur ketentuan pemanfaatan hasil investasi atau pengelolaan dana DAD.

Adapun hasil pengelolaan dana DAD dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah. Pelayanan publik itu dapat berupa pelayanan publik di bidang: pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; dan pariwisata. Simak Apa itu Dana Abadi Daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Daya Beli Turun, Jokowi Salahkan Lambatnya Belanja APBD

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah