KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB
Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Sejumlah siswa menyantap makanan bergizi gratis saat kegiatan mitigasi operasional dan uji coba makan bergizi gratis (MBG) di SMPN 1 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran belanja yang bersumber dari APBD 2025 guna mendukung program makan bergizi sehat.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Bahri mengatakan dukungan anggaran dari APBD 2025 dialokasikan pada satu pendidikan yang menjadi kewenangan pemda masing-masing sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Dalam hal alokasi anggaran makan bergizi sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemda wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila pelaksanaan makan bergizi sehat belum dianggarkan dalam APBD 2025, lanjut Bahri, pemda bisa melakukan penyesuaian dengan cara merevisi peraturan kepala daerah (perkada) penjabaran APBD 2025.

"[Perubahan] diberitahukan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya ditampung pada perubahan APBD 2025 bagi daerah yang melaksanakan perubahan APBD 2025 dan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2025," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan melaksanakan program makan bergizi gratis melalui lembaga baru bernama Badan Gizi Nasional mulai tahun depan. Anggaran yang disiapkan untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp71 triliun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2024, Badan Gizi Nasional memiliki tugas untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Dalam melaksanakan tugas ini, Badan Gizi Nasional bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Pemenuhan gizi nasional dilaksanakan atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Dari sisi ekonomi, program makan bergizi gratis juga diyakini menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja di daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya