PMK 26/2024

Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Mei 2024 | 13:00 WIB
Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci bentuk dan jenis jaminan yang perlu diserahkan importir untuk mendapat layanan rush handling. Perincian bentuk dan jenis jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Untuk mendapat layanan rush handling, importir harus menyerahkan jaminan.

Atas permohonan pelayanan segera (rush handling) ..., importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Secara lebih terperinci, ada 7 bentuk atau jenis jaminan yang dapat digunakan dalam layanan rush handling. Pertama, jaminan tunai. Kedua, jaminan bank. Ketiga, jaminan dari perusahaan asuransi. Keempat, jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional;

Kelima, jaminan dari lembaga penjamin. Keenam, jaminan perusahaan (corporate guarantee). Ketujuh, jaminan tertulis. Importir dapat menggunakan salah satu bentuk jaminan tersebut atau kombinasi di antara jenis-jenis jaminan yang diperkenankan.

Adapun jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Namun, kewajiban penyerahan jaminan tidak berlaku untuk semua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling. Sebab, Kementerian Keuangan telah menetapkan 2 jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling tanpa harus disertai jaminan. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Pertama, barang oleh importir yang memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.

Kedua, barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk. Perincian tata cara penyerahan jaminan mengacu pada ketentuan yang mengatur soal jaminan dalam rangka kepabeanan. Simak Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sebagai informasi, layanan rush handling pembuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan tersebut membuat barang impor dapat dikeluarkan lebih cepat.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea cukai. Selain jaminan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean. Simak Apa Itu Rush Handling? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP