PMK 26/2024

Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Mei 2024 | 13:00 WIB
Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci bentuk dan jenis jaminan yang perlu diserahkan importir untuk mendapat layanan rush handling. Perincian bentuk dan jenis jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Untuk mendapat layanan rush handling, importir harus menyerahkan jaminan.

Atas permohonan pelayanan segera (rush handling) ..., importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Secara lebih terperinci, ada 7 bentuk atau jenis jaminan yang dapat digunakan dalam layanan rush handling. Pertama, jaminan tunai. Kedua, jaminan bank. Ketiga, jaminan dari perusahaan asuransi. Keempat, jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional;

Kelima, jaminan dari lembaga penjamin. Keenam, jaminan perusahaan (corporate guarantee). Ketujuh, jaminan tertulis. Importir dapat menggunakan salah satu bentuk jaminan tersebut atau kombinasi di antara jenis-jenis jaminan yang diperkenankan.

Adapun jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun, kewajiban penyerahan jaminan tidak berlaku untuk semua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling. Sebab, Kementerian Keuangan telah menetapkan 2 jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling tanpa harus disertai jaminan. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Pertama, barang oleh importir yang memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.

Kedua, barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk. Perincian tata cara penyerahan jaminan mengacu pada ketentuan yang mengatur soal jaminan dalam rangka kepabeanan. Simak Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sebagai informasi, layanan rush handling pembuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan tersebut membuat barang impor dapat dikeluarkan lebih cepat.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea cukai. Selain jaminan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean. Simak Apa Itu Rush Handling? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu