KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Ruang Pemberian Fasilitas PPN Masih Terbuka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 19:20 WIB
Kemenkeu Pastikan Ruang Pemberian Fasilitas PPN Masih Terbuka

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk tidak khawatir perihal rencana perubahan kebijakan PPN yang dilakukan melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan informasi yang beredar saat ini tentang rencana revisi kebijakan PPN hanya disajikan secara parsial sehingga arah kebijakan justru tidak dipahami secara benar oleh publik.

"Dengan adanya platform digital, informasi dapat diakses banyak orang. Tapi sayangnya informasi yang disampaikan tidak utuh dan sifatnya sepotong-potong," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di akun Instagram @bkfkemenkeu, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam draf RUU KUP yang beredar saat ini, lanjut Rustam, belum diatur mekanisme terkait dengan tarif dan kebijakan fasilitas terkait dengan PPN. Untuk itu, terlalu dini untuk menarik kesimpulan jika pemerintah hendak memungut PPN untuk semua jenis barang dan jasa.

Menurutnya, ruang memberikan fasilitas baik dari sisi tarif atau pengecualian pajak masih terbuka untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Perumusan PP nantinya akan melibatkan banyak kementerian/lembaga dan tidak harus mendapatkan persetujuan presiden.

"RUU yang beredar itu belum detail terangkan soal tarif dan lainnya. Proses paling penting itu nanti pada pengaturan di PPN dan itu tidak hanya melibatkan Menkeu. Kami dengar aspirasi masyarakat dan juga pandangan dari K/L lain seperti untuk Sembako tentu Kementan," tutur Rustam.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia menambahkan semangat utama pemerintah menetapkan semua barang dan jasa kena PPN antara lain untuk meningkatkan daya saing produk lokal terhadap barang dan jasa yang sejenis dari luar negeri.

"Jadi ini perlu pemahaman bersama dan pada perumusan PP akan terjadi perdebatan yang sangat kuat. Hasilnya juga membutuhkan persetujuan presiden," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN