Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menimbang secara matang rencana relaksasi kebijakan fiskal berupa penundaan pembayaran PPh 21.
Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan opsi tersebut masih dalam bentuk rencana kebijakan. Kalkulasi dampak kebijakan tengah dihitung oleh otoritas fiskal.
“Rencana penurunan atau penundaan untuk PPh 21 masih dalam pembahasan. Berbagai kebijakan masih dipertimbangkan untuk membantu industri,” katanya usai Lokakarya Apeksi, Rabu (4/3/2020).
Yon menjelaskan arah utama dari rencana kebijakan penundaan pembayaran PPh 21 adalah untuk membantu pelaku usaha di tengah lesunya kondisi ekonomi saat ini. Kondisi tersebut terutama dipengaruhi adanya wabah virus Corona yang secara langsung memengaruhi usaha.
Adapun sektor usaha yang mendapatkan perhatian khusus pemerintah adalah yang berhubungan dengan kegiatan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan lintas negara, menurutnya, mendapat tekanan paling berat dengan kondisi perekonomian saat ini.
“[Fasilitas fiskal] ini untuk memperkuat industri dalam negeri agar tetap bertahan, khususnya untuk eksportir dan impotir. Sedang dicari instrumen yang paling tepat," jelasnya.
Seperti yang diinfromasikan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi bagi pelaku usaha untuk menunda pembayaran PPh 21 karyawannya. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan barang baru bagi Kemenkeu.
Dia menjelaskan bahwa landasan hukum untuk relaksasi tersebut sudah pernah dilakukan dengan menerbitkan PMK No. 184/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. (Kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.