KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Matangkan Rencana Penundaan Pembayaran PPh 21

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:48 WIB
Kemenkeu Matangkan Rencana Penundaan Pembayaran PPh 21

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menimbang secara matang rencana relaksasi kebijakan fiskal berupa penundaan pembayaran PPh 21.

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan opsi tersebut masih dalam bentuk rencana kebijakan. Kalkulasi dampak kebijakan tengah dihitung oleh otoritas fiskal.

“Rencana penurunan atau penundaan untuk PPh 21 masih dalam pembahasan. Berbagai kebijakan masih dipertimbangkan untuk membantu industri,” katanya usai Lokakarya Apeksi, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Yon menjelaskan arah utama dari rencana kebijakan penundaan pembayaran PPh 21 adalah untuk membantu pelaku usaha di tengah lesunya kondisi ekonomi saat ini. Kondisi tersebut terutama dipengaruhi adanya wabah virus Corona yang secara langsung memengaruhi usaha.

Adapun sektor usaha yang mendapatkan perhatian khusus pemerintah adalah yang berhubungan dengan kegiatan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan lintas negara, menurutnya, mendapat tekanan paling berat dengan kondisi perekonomian saat ini.

“[Fasilitas fiskal] ini untuk memperkuat industri dalam negeri agar tetap bertahan, khususnya untuk eksportir dan impotir. Sedang dicari instrumen yang paling tepat," jelasnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti yang diinfromasikan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi bagi pelaku usaha untuk menunda pembayaran PPh 21 karyawannya. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan barang baru bagi Kemenkeu.

Dia menjelaskan bahwa landasan hukum untuk relaksasi tersebut sudah pernah dilakukan dengan menerbitkan PMK No. 184/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. (Kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN