KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Matangkan Rencana Penundaan Pembayaran PPh 21

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:48 WIB
Kemenkeu Matangkan Rencana Penundaan Pembayaran PPh 21

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menimbang secara matang rencana relaksasi kebijakan fiskal berupa penundaan pembayaran PPh 21.

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan opsi tersebut masih dalam bentuk rencana kebijakan. Kalkulasi dampak kebijakan tengah dihitung oleh otoritas fiskal.

“Rencana penurunan atau penundaan untuk PPh 21 masih dalam pembahasan. Berbagai kebijakan masih dipertimbangkan untuk membantu industri,” katanya usai Lokakarya Apeksi, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Yon menjelaskan arah utama dari rencana kebijakan penundaan pembayaran PPh 21 adalah untuk membantu pelaku usaha di tengah lesunya kondisi ekonomi saat ini. Kondisi tersebut terutama dipengaruhi adanya wabah virus Corona yang secara langsung memengaruhi usaha.

Adapun sektor usaha yang mendapatkan perhatian khusus pemerintah adalah yang berhubungan dengan kegiatan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan lintas negara, menurutnya, mendapat tekanan paling berat dengan kondisi perekonomian saat ini.

“[Fasilitas fiskal] ini untuk memperkuat industri dalam negeri agar tetap bertahan, khususnya untuk eksportir dan impotir. Sedang dicari instrumen yang paling tepat," jelasnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Seperti yang diinfromasikan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi bagi pelaku usaha untuk menunda pembayaran PPh 21 karyawannya. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan barang baru bagi Kemenkeu.

Dia menjelaskan bahwa landasan hukum untuk relaksasi tersebut sudah pernah dilakukan dengan menerbitkan PMK No. 184/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. (Kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha