KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Matangkan Rencana Penundaan Pembayaran PPh 21

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:48 WIB
Kemenkeu Matangkan Rencana Penundaan Pembayaran PPh 21

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menimbang secara matang rencana relaksasi kebijakan fiskal berupa penundaan pembayaran PPh 21.

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan opsi tersebut masih dalam bentuk rencana kebijakan. Kalkulasi dampak kebijakan tengah dihitung oleh otoritas fiskal.

“Rencana penurunan atau penundaan untuk PPh 21 masih dalam pembahasan. Berbagai kebijakan masih dipertimbangkan untuk membantu industri,” katanya usai Lokakarya Apeksi, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Yon menjelaskan arah utama dari rencana kebijakan penundaan pembayaran PPh 21 adalah untuk membantu pelaku usaha di tengah lesunya kondisi ekonomi saat ini. Kondisi tersebut terutama dipengaruhi adanya wabah virus Corona yang secara langsung memengaruhi usaha.

Adapun sektor usaha yang mendapatkan perhatian khusus pemerintah adalah yang berhubungan dengan kegiatan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan lintas negara, menurutnya, mendapat tekanan paling berat dengan kondisi perekonomian saat ini.

“[Fasilitas fiskal] ini untuk memperkuat industri dalam negeri agar tetap bertahan, khususnya untuk eksportir dan impotir. Sedang dicari instrumen yang paling tepat," jelasnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Seperti yang diinfromasikan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi bagi pelaku usaha untuk menunda pembayaran PPh 21 karyawannya. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan barang baru bagi Kemenkeu.

Dia menjelaskan bahwa landasan hukum untuk relaksasi tersebut sudah pernah dilakukan dengan menerbitkan PMK No. 184/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. (Kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?