PERPAJAKAN INDONESIA

Kemenkeu Lirik Pengenaan Pajak Robot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Januari 2019 | 06:22 WIB
Kemenkeu Lirik Pengenaan Pajak Robot

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) dalam seminar bertajuk ‘Outlook Perekonomian Indonesia 2019: Meningkatkan Daya Saing untuk Mendorong Ekspor’, Selasa (8/1/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melirik penerapan pajak atas robot sebagai respons pesatnya kemajuan teknologi yang berisiko mengancam ketersediaan lapangan kerja bagi manusia di masa mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak atas robot ini dimungkinkan. Robot yang bekerja harus membayar pajak penghasilan. Penerimaan pajak yang dikumpulkan dapat digunakan untuk tunjangan pengangguran (unemployment benefit).

Unemployment benefit ini masalah fundamental dan jadi bahasan menteri keuangan dunia,” ujarnya dalam seminar bertajuk ‘Outlook Perekonomian Indonesia 2019: Meningkatkan Daya Saing untuk Mendorong Ekspor’, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Gagasan mengenai Robot Tax memang patut dikaji lebih dalam dan komprehensif untuk menghadapi tantangan yang muncul di era otomatisasi. Simak pula analisis pajak ‘Haruskah Robot Dipajaki?’.

Dalam jangka panjang, lanjut Sri Mulyani, harus ada desain fiskal untuk mengantisipasi gangguan terhadap struktur pasar tenaga kerja karena maraknya penggunaan teknologi. Orang yang kehilangan pekerjaan karena digantikan mesin atau robot harus mendapat jaminan sosial dari pemerintah.

“Maka yang akan muncul dua kebijakan fiskal. Pertama, robot yang bekerja bayar pajak penghasilan. Kedua, manusia yang tidak kerja dikasih income," ungkapnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan dua kebijakan tersebut tidak dapat dipisahkan. Pasalnya, pemerintah harus menjamin adanya penerimaan yang berkelanjutan ketika harus merogoh kas negara untuk belanja jaminan sosial.

“Poinnya adalah kita harus lihat struktur dari pasar pekerja kita, siapa yang bekerja, dapat income berapa, harus bayar pajak apa, dan untuk siapa. Dalam konteks inilah, kami di Kemenkeu yang menjaga kebijakan fiskal akan terus melihat masa depan sambil mengelola masa kini,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?