KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Indonesia Berbeda, Saat Krisis Malah Mereformasi Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:30 WIB
Kemenkeu: Indonesia Berbeda, Saat Krisis Malah Mereformasi Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut tidak banyak negara di dunia yang melakukan reformasi struktural di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan hal itu berbeda dengan pemerintah Indonesia yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi struktural, termasuk reformasi perpajakan. Menurutnya, reformasi itu diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi berjalan secara berkelanjutan.

"Inilah bedanya Indonesia dengan banyak negara lain. Kita lagi menghadapi krisis, tapi kita malah melakukan reformasi perpajakan. Coba tanya di mana, negara lain, yang orang lagi krisis malah mereformasi pajak?" katanya melalui konferensi video, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Febrio mengatakan pandemi Covid-19 menjadi tantangan semua negara di dunia sejak 2020, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Dalam situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah tetap melakukan upaya penanganan pandemi secara hati-hati sekaligus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan.

Pemerintah melakukan reformasi yang mencakup sisi kebijakan dan administrasi. Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.

Sementara dari sisi reformasi administrasi, meliputi memperbaiki sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dari sisi kebijakan, Febrio menjelaskan pemerintah dan DPR baru-baru ini mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari upaya reformasi tersebut. Implementasi UU HPP pada 2022 diproyeksi akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Pada tahun tersebut, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan yang didukung dengan UU HPP dan reformasi perpajakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB.

Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan menjadi 9,29% PDB pada 2023, 9,53% PDB pada 2024, dan 10,12% PDB pada 2025.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kemudian, pemerintah dan DPR juga mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah. Selain itu, pemerintah tengah mengusulkan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kepada DPR, yang diharapkan mampu memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

"Indonesia ini luar biasa untuk melakukan perbaikan-perbaikan di tengah tantangan yang sedang kita hadapi," ujar Febrio. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN