PEMILU 2024

Kemenkeu Harap Setoran Pajak Konsumsi Naik Saat Pemilu 2024

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Harap Setoran Pajak Konsumsi Naik Saat Pemilu 2024

Pekerja menyelesaikan pembuatan bendera partai politik di Bukit Duri, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Usaha sablon rumahan pembuatan alat peraga kampanye mulai kebanjiran pesanan menjelang Pemilu 2024 dan menurut pekerja, mereka dapat menyelesaikan satu juta lembar bendera dalam sebulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap momentum tahun politik dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan kinerja penerimaan pajak pada 2024 masih akan dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk dinamika politik di dalam negeri. Meski demikian, berbagai aktivitas konsumsi dalam rangka pemilu serentak 2024 juga berpotensi berefek baik pada penerimaan pajak.

"Mudah-mudahan justru pada saat pemilu terjadi banyak belanja, contohnya dari kampanye baik itu kampanye untuk pilkada, pilpres, dan lain sebagainya. Tentu saja ini perputaran uang juga akan semakin banyak," katanya dalam video yang diunggah Youtube Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Nufransa mengatakan pendapatan negara pada 2024 secara keseluruhan ditargetkan senilai Rp2.275 triliun hingga Rp2.355 triliun. Angka ini meningkat sekitar 12,5% sampai 15,5% dari target 2023.

Sebagian besar pendapatan negara tersebut bakal dikontribusikan oleh penerimaan pajak.

Dia menilai tantangan pengumpulan penerimaan pajak pada 2024 masih sangat besar. Tantangan itu antara lain berasal dari ketidakpastian global yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta dinamika politik selama periode pemilu serentak.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Meski demikian, Nufransa tetap memiliki optimisme penerimaan pajak mampu tumbuh positif pada tahun depan. Salah satu alasannya, implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) secara penuh mulai Mei 2024.

"Ini diharapkan bisa mengakselerasi penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujarnya.

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra