PEMILU 2024

Kemenkeu Harap Setoran Pajak Konsumsi Naik Saat Pemilu 2024

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Harap Setoran Pajak Konsumsi Naik Saat Pemilu 2024

Pekerja menyelesaikan pembuatan bendera partai politik di Bukit Duri, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Usaha sablon rumahan pembuatan alat peraga kampanye mulai kebanjiran pesanan menjelang Pemilu 2024 dan menurut pekerja, mereka dapat menyelesaikan satu juta lembar bendera dalam sebulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap momentum tahun politik dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan kinerja penerimaan pajak pada 2024 masih akan dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk dinamika politik di dalam negeri. Meski demikian, berbagai aktivitas konsumsi dalam rangka pemilu serentak 2024 juga berpotensi berefek baik pada penerimaan pajak.

"Mudah-mudahan justru pada saat pemilu terjadi banyak belanja, contohnya dari kampanye baik itu kampanye untuk pilkada, pilpres, dan lain sebagainya. Tentu saja ini perputaran uang juga akan semakin banyak," katanya dalam video yang diunggah Youtube Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Nufransa mengatakan pendapatan negara pada 2024 secara keseluruhan ditargetkan senilai Rp2.275 triliun hingga Rp2.355 triliun. Angka ini meningkat sekitar 12,5% sampai 15,5% dari target 2023.

Sebagian besar pendapatan negara tersebut bakal dikontribusikan oleh penerimaan pajak.

Dia menilai tantangan pengumpulan penerimaan pajak pada 2024 masih sangat besar. Tantangan itu antara lain berasal dari ketidakpastian global yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta dinamika politik selama periode pemilu serentak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Meski demikian, Nufransa tetap memiliki optimisme penerimaan pajak mampu tumbuh positif pada tahun depan. Salah satu alasannya, implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) secara penuh mulai Mei 2024.

"Ini diharapkan bisa mengakselerasi penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujarnya.

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja