PAJAK DAERAH

Kemenkeu Dorong Pemda Kenakan PBJT yang Lebih Rendah Atas Listrik EBT

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:00 WIB
Kemenkeu Dorong Pemda Kenakan PBJT yang Lebih Rendah Atas Listrik EBT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) memiliki diskresi untuk menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang lebih rendah khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, termasuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dari pembangkit berbasis EBT.

Merujuk pada Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), tarif PBJT untuk listrik yang dihasilkan maksimal adalah sebesar 1,5%. Namun, pemda melalui perda PDRD dapat menerapkan tarif yang lebih rendah guna mendukung pengembangan EBT.

"Dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan energi EBT, tarif dapat dibedakan berdasarkan jenis pembangkit listrik," tulis DJPK dalam pedomannya, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Contoh, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik berbasis EBT bisa lebih rendah dibandingkan dengan tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi fosil.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpandangan ketentuan PBJT atas tenaga listrik dalam UU HKPD masih belum mendukung pengembangan EBT.

Pasalnya, UU HKPD tidak secara tegas mengecualikan listrik dari pembangkit listrik ramah lingkungan dari pengenaan PBJT. "UU HKPD belum terlihat memberikan insentif bagi mereka yang menyediakan listrik menggunakan pembangkit berbasis EBT. Ini belum terlihat di sini," katanya kata Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Oleh karena itu, perlakuan khusus atas konsumsi listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik EBT sangat bergantung pada diskresi daerah. "Sejauh mana perda ini bisa memiliki suatu diskresi atau kewenangan untuk mendukung net zero, sustainability, dan penggunaan EBT," ujar Siddhi.

Siddhi menilai dukungan terhadap pengembangan infrastruktur energi ramah lingkungan saat ini perlu diberikan. Salah satunya adalah dengan menetapkan tarif PBJT yang lebih rendah atas konsumsi listrik berbasis EBT.

"Tentu ini akan mendorong minat investasi pengusaha di bidang pembangkit listrik EBT," tuturnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN