PAJAK DAERAH

Kemenkeu Dorong Pemda Kenakan PBJT yang Lebih Rendah Atas Listrik EBT

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:00 WIB
Kemenkeu Dorong Pemda Kenakan PBJT yang Lebih Rendah Atas Listrik EBT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) memiliki diskresi untuk menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang lebih rendah khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, termasuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dari pembangkit berbasis EBT.

Merujuk pada Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), tarif PBJT untuk listrik yang dihasilkan maksimal adalah sebesar 1,5%. Namun, pemda melalui perda PDRD dapat menerapkan tarif yang lebih rendah guna mendukung pengembangan EBT.

"Dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan energi EBT, tarif dapat dibedakan berdasarkan jenis pembangkit listrik," tulis DJPK dalam pedomannya, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Contoh, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik berbasis EBT bisa lebih rendah dibandingkan dengan tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi fosil.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpandangan ketentuan PBJT atas tenaga listrik dalam UU HKPD masih belum mendukung pengembangan EBT.

Pasalnya, UU HKPD tidak secara tegas mengecualikan listrik dari pembangkit listrik ramah lingkungan dari pengenaan PBJT. "UU HKPD belum terlihat memberikan insentif bagi mereka yang menyediakan listrik menggunakan pembangkit berbasis EBT. Ini belum terlihat di sini," katanya kata Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, perlakuan khusus atas konsumsi listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik EBT sangat bergantung pada diskresi daerah. "Sejauh mana perda ini bisa memiliki suatu diskresi atau kewenangan untuk mendukung net zero, sustainability, dan penggunaan EBT," ujar Siddhi.

Siddhi menilai dukungan terhadap pengembangan infrastruktur energi ramah lingkungan saat ini perlu diberikan. Salah satunya adalah dengan menetapkan tarif PBJT yang lebih rendah atas konsumsi listrik berbasis EBT.

"Tentu ini akan mendorong minat investasi pengusaha di bidang pembangkit listrik EBT," tuturnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar