KEPABEANAN

Kemenkeu Buka Opsi Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 09:55 WIB
Kemenkeu Buka Opsi Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Opsi revisi aturan main terkait bea masuk antidumping (BMAD) dibuka Kemenkeu. Identifikasi komoditas yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut tengah dibahas lintas kementerian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fokus utama dari kebijakan BMAD adalah mempertahankan titik keseimbangan antara dua kepentingan. Pertama, konsistensi penerapan aturan. Kedua, penjagaan iklim investasi agar tetap kondusif.

“Rakor ini dalam rangka untuk lebih konsisten dalam jalankan policy tapi di saat bersamaan memberikan lingkungan investasi baik di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani seusai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan kebijakan BMAD diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari barang impor yang dibanderol murah. Namun, dia tidak menutup mata kebijakan tersebut menambah biaya pelaku usaha yang masih membutuhkan komoditas terkena BMAD untuk kegiatan produksinya.

Instrumen fiskal, menurutnya, tengah disusun agar pelaku usaha dalam negeri tetap kompetitif meskipun masih membutuhkan impor barang yang terkena BMAD. Insentif melalui instrumen perpajakan menjadi solusi paling realistis untuk mengatasi dilema tersebut.

“Kemenkeu bersama Kemenko akan buat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri, sehingga beban perpajakan termasuk bea masuk atau PPN bisa diringankan karena tema besar presiden adalah investasi dan ekspor. Hasil rapat ini yang akan rekomendasikan treatment terhadap PMK mengenai tata cara BMAD itu," jelasnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Seperti diketahui dalam aturan terbaru, Kemenkeu menerapkan BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi dan baja atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate coil/sheet) melalui PMK 214/2018. Produsen baja asal China, Republik Korea dan Taiwan menjadi tiga negara yang terdampak kebijakan ini.

Tarif ekstra bea masuk tersebut berbeda-beda bagi ketiga negara tersebut. Produsan asal Negeri Tirai Bambu terkena tarif BMAD mulai dari 6,1% hingga 7,4%, Republik Korea terkena tarif 6,2%-7,9%, dan barang asal Taiwan dikenakan tarif sebesar 4,4%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP