KEPABEANAN

Kemenkeu Buka Opsi Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 09:55 WIB
Kemenkeu Buka Opsi Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Opsi revisi aturan main terkait bea masuk antidumping (BMAD) dibuka Kemenkeu. Identifikasi komoditas yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut tengah dibahas lintas kementerian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fokus utama dari kebijakan BMAD adalah mempertahankan titik keseimbangan antara dua kepentingan. Pertama, konsistensi penerapan aturan. Kedua, penjagaan iklim investasi agar tetap kondusif.

“Rakor ini dalam rangka untuk lebih konsisten dalam jalankan policy tapi di saat bersamaan memberikan lingkungan investasi baik di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani seusai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan kebijakan BMAD diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari barang impor yang dibanderol murah. Namun, dia tidak menutup mata kebijakan tersebut menambah biaya pelaku usaha yang masih membutuhkan komoditas terkena BMAD untuk kegiatan produksinya.

Instrumen fiskal, menurutnya, tengah disusun agar pelaku usaha dalam negeri tetap kompetitif meskipun masih membutuhkan impor barang yang terkena BMAD. Insentif melalui instrumen perpajakan menjadi solusi paling realistis untuk mengatasi dilema tersebut.

“Kemenkeu bersama Kemenko akan buat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri, sehingga beban perpajakan termasuk bea masuk atau PPN bisa diringankan karena tema besar presiden adalah investasi dan ekspor. Hasil rapat ini yang akan rekomendasikan treatment terhadap PMK mengenai tata cara BMAD itu," jelasnya.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Seperti diketahui dalam aturan terbaru, Kemenkeu menerapkan BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi dan baja atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate coil/sheet) melalui PMK 214/2018. Produsen baja asal China, Republik Korea dan Taiwan menjadi tiga negara yang terdampak kebijakan ini.

Tarif ekstra bea masuk tersebut berbeda-beda bagi ketiga negara tersebut. Produsan asal Negeri Tirai Bambu terkena tarif BMAD mulai dari 6,1% hingga 7,4%, Republik Korea terkena tarif 6,2%-7,9%, dan barang asal Taiwan dikenakan tarif sebesar 4,4%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?