DANA DESA

Kemenkeu Bakal Revisi Tata Cara Penyaluran Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 16:39 WIB
Kemenkeu Bakal Revisi Tata Cara Penyaluran Dana Desa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat 9 (FMB9). 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam proses penyaluran dana desa. Perbaikan sistem dijanjikan untuk memudahkan pencairan dana desa tanpa mengurangi esensi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam tata kelola dana desa. Kelemahan tersebut berasal dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran dana desa.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemendes, Kemendagri, dan Kemenko PMK terkait kelemahan dalam program dana desa. Ini akan jadi bahan perbaikan,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Prima menuturkan kelemahan dalam tata kelola dana desa antara lain, pertama, dari sisi rencana penganggaran. Pada titik ini, kesesuaian antara rencana dengan eksekusi masih menjadi persolan dalam pencairan dana desa. Kedua, sistem pelaporan yang masih dianggap rumit.

Untuk wilayah yang menjadi tugas otoritas fiskal, Prima menyebutkan aspek pelaporan penggunaan dana desa akan menjadi perhatian utama. Mekanisme pelaporan yang berbasis akuntansi akan disederhanakan untuk memudahkan perangkat desa menyusun laporan pertanggungjawaban.

Secara umum, Kemenkeu melakukan pengawasan penggunaan amggaran dana desa dalam beberapa kriteria. Pertama, untuk bisa mencairkan dana desa maka harus menyertakan laporan realisasi tahap sebelumnya minimum 75%. Kedua, capaian output penggunaan anggaran minimum 50% telah tercapai. Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka dana desa tidak bisa dicairkan.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Untuk itu, penyederhanaan sistem pelaporan akan dibuat oleh Kemenkeu dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan demikian, setiap penyaluran dana desa mampu memberikan efek yang signifikan bagi masyarakat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dananya.

“Sekarang ini sedang kita coba lihat untuk buat sistem yang tidak rumit tapi dari sisi good governance dan tata kelolanya baik. Itu yang menjadi concern kami," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia. Hingga akhir Oktober 2019 realisasi penyerapan dana desa sudah mencapai Rp52 triliun atau memenuhi 74,2% dari target APBN. Adapun untuk tahun depan anggara dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?