UU HKPD

Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan utang pada APBD.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD mengatur berbagai instrumen pembiayaan yang dapat dipilih untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu pun akan memantau kepatuhan pemda dalam membayar kewajibannya tepat waktu.

"Kami mengecek apakah mereka dalam APBD-nya itu sudah menganggarkan kewajiban pemda kepada investor, baik itu untuk pembayaran pokok maupun bunga atau imbal hasil," katanya dalam podcast Kupas Pembiayaan Kreatif pada UU HKPD di Youtube DJPPR, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dudi mengatakan UU HKPD mengatur pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

UU HKPD pun membuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemda dan DPRD hanya akan menyepakati perda APBD, termasuk besaran defisitnya. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kepada pemda yang melakukan pembiayaan utang, Kemenkeu akan memantau kepatuhannya dalam melaksanakan kewajibannya. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemda membayarkan setiap hak investor.

Dudi menyebut UU HKPD telah secara jelas menyatakan pemda wajib membayar kewajiban pembiayaan utang pada saat jatuh tempo. Dana untuk membayar kewajiban pembiayaan utang ini dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.

Dalam hal pemda tidak menganggarkan pembayaran kewajiban pembiayaan utang, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurutnya, monitoring dan evaluasi terhadap pembiayaan pemda akan dilakukan Kemenkeu dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Kami ingatkan karena jangan sampai hak-hak investor itu terganggu. Sangat bahaya kalau sampai pemda tidak membayarkan yang menjadi haknya investor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi