Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Kesehatan akan mendorong penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam membatasi konsumsi rokok untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan penguatan itu dilakukan dengan menetapkan pajak rokok daerah, seperti diatur Peraturan Menkes No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
“Melalui pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), daerah dapat meningkatkan kemampuan melakukan inovasi guna mengurangi peredaran dan konsumsi rokok,” katanya dalam dialog bertema Pemanfaatan PRD dan DBHCHT di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dante menjelaskan program peningkatan kapasitas daerah itu harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Pasalnya, hanya dengan cara tersebut pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada saat yang sama, program tersebut juga ditempuh oleh pemerintah pusat, antara lain dengan mengutamakan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.
Wakil Menteri Kesehatan menambahkan hingga kini prevalensi merokok di Indonesia sangat tinggi. Data Riset Kesehatan Dasar menyatakan terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada 2013 menjadi 29,3% pada 2018.
Sekarang ini, sambungnya, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah orang dewasa, tetapi juga kalangan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 tahun yakni 1,9% dari 2013 (7,2%) ke 2018 (9,1%).
Tentunya, seperti dilansir melalui keterangan tertulis Kementerian Kesehatan, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari merokok.
“Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun,” kata Wamenkes. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.