RAPBD 2022

Kemendagri Minta Pemda Pasang Target PAD 2022 Lebih Realistis

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 14:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Pasang Target PAD 2022 Lebih Realistis

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi video, Kamis (2/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah dapat menyusun APBD 2022 secara lebih realistis, termasuk dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan penetapan target PAD harus mempertimbangkan berbagai aspek risiko yang akan terjadi pada tahun depan, terutama mengenai pandemi Covid-19.

"Agar komposisi PAD-nya jangan disusun terlalu optimistis sehingga berdampak seperti sekarang, belanja dan pendapatan terkesan realisasinya lambat," katanya dalam konferensi video, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Ardian menuturkan pengalaman 2020-2021 telah menunjukkan dampak berat yang ditimbulkan pandemi terhadap PAD. Tekanan tersebut terasa lebih berat pada daerah yang mengandalkan PAD dari sektor pariwisata.

Jenis penerimaan yang rentan terpengaruh mobilitas masyarakat seperti pajak hotel dan restoran perlu diperhatikan. Dalam situasi pandemi, terdapat beberapa daerah yang mengalami kontraksi PAD akibat pandemi di antaranya seperti pemda di Provinsi Bali.

Adrian menilai capaian PAD yang persentasenya masih kecil salah satunya disebabkan penetapan target yang terlalu tinggi pada APBD. Di sisi lain, realisasi PAD juga akan berpengaruh pada kinerja belanja daerah.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Kita tahu bersama expenditure power sangat tergantung pada revenue power. Kita tidak bisa mendorong belanja, kalau pendapatannya tidak optimal," ujarnya.

UU 33/2004 mengatur cakupan sumber PAD mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pada kebanyakan pemda, kontribusi pajak daerah biasanya menjadi yang terbesar di antara sumber PAD lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP