RAPBD 2022

Kemendagri Minta Pemda Pasang Target PAD 2022 Lebih Realistis

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 14:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Pasang Target PAD 2022 Lebih Realistis

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi video, Kamis (2/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah dapat menyusun APBD 2022 secara lebih realistis, termasuk dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan penetapan target PAD harus mempertimbangkan berbagai aspek risiko yang akan terjadi pada tahun depan, terutama mengenai pandemi Covid-19.

"Agar komposisi PAD-nya jangan disusun terlalu optimistis sehingga berdampak seperti sekarang, belanja dan pendapatan terkesan realisasinya lambat," katanya dalam konferensi video, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ardian menuturkan pengalaman 2020-2021 telah menunjukkan dampak berat yang ditimbulkan pandemi terhadap PAD. Tekanan tersebut terasa lebih berat pada daerah yang mengandalkan PAD dari sektor pariwisata.

Jenis penerimaan yang rentan terpengaruh mobilitas masyarakat seperti pajak hotel dan restoran perlu diperhatikan. Dalam situasi pandemi, terdapat beberapa daerah yang mengalami kontraksi PAD akibat pandemi di antaranya seperti pemda di Provinsi Bali.

Adrian menilai capaian PAD yang persentasenya masih kecil salah satunya disebabkan penetapan target yang terlalu tinggi pada APBD. Di sisi lain, realisasi PAD juga akan berpengaruh pada kinerja belanja daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kita tahu bersama expenditure power sangat tergantung pada revenue power. Kita tidak bisa mendorong belanja, kalau pendapatannya tidak optimal," ujarnya.

UU 33/2004 mengatur cakupan sumber PAD mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pada kebanyakan pemda, kontribusi pajak daerah biasanya menjadi yang terbesar di antara sumber PAD lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?