KEPABEANAN

Kemendag: PMK 210/2017 Gerus Daya Saing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 11:33 WIB
Kemendag: PMK 210/2017 Gerus Daya Saing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi aturan main bea masuk antidumping (BMAD) tengah dibahas kantor Kemenko Perekonomian. Aturan main yang berlaku saat ini ditengarai menghambat industri dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan aturan main yang dinilai menghambat adalah PMK 210/2017 terkait tata laksana arus masuk dan keluar barang di kawasan perdagangan bebas. Beleid tersebut banyak mendapat keluhan dari pelaku usaha galangan kapal di Batam.

Dalam pasal 61 ayat (5) aturan tersebut, setiap pengeluaran barang hasil produksi dengan bahan baku yang terkena BMAD, pungutan BMAD tetap berlaku. Hal ini, menurut Oke, telah menggerus daya saing pelaku usaha galangan kapal di Batam.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pasalnya, sebagian besar pengusaha membutuhkan impor bahan baku baja atau hot rolled plate (HRP) yang masuk dalam pengenaan BMAD. Persoalan yang kemudian muncul adalah ketika bahan baku sudah berubah bentuk, pungutan BMAD tetap berlaku.

"Jadi produk-produk kapal yang dari Batam itu tidak bersaing dibandingkan impor kapal dari China dan Asean karena bea masuknya 0%. Sementara yang diproduksi di Batam dengan HRP dari impor ketika keluar dari pabean Batam dikenakan bea masuk. Itu yang akan dikaji,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).

Oleh karena itu, kajian tengah dilakukan untuk mengurai masalah tersebut. Pokok persoalannya, menurut Oke, bukan pada komoditas impor yang dikenakan BMAD.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Aturan tersebut sejatinya untuk melindungi industri di dalam negeri. Namun, masalah muncul di daerah bebas pabean seperti Batam. Hasil produksi dengan bahan baku kategori BMAD tetap dikenakan pungutan serupa, sehingga hasil produksi tidak kompetitif karena terkena biaya tambahan.

“Ini yang dikaji untuk dilihat kembali itu PMK 120 karena itu memberlakukan bea masuk terhadap produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung antidumping,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?