KEPABEANAN

Kemendag: PMK 210/2017 Gerus Daya Saing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 11:33 WIB
Kemendag: PMK 210/2017 Gerus Daya Saing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi aturan main bea masuk antidumping (BMAD) tengah dibahas kantor Kemenko Perekonomian. Aturan main yang berlaku saat ini ditengarai menghambat industri dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan aturan main yang dinilai menghambat adalah PMK 210/2017 terkait tata laksana arus masuk dan keluar barang di kawasan perdagangan bebas. Beleid tersebut banyak mendapat keluhan dari pelaku usaha galangan kapal di Batam.

Dalam pasal 61 ayat (5) aturan tersebut, setiap pengeluaran barang hasil produksi dengan bahan baku yang terkena BMAD, pungutan BMAD tetap berlaku. Hal ini, menurut Oke, telah menggerus daya saing pelaku usaha galangan kapal di Batam.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pasalnya, sebagian besar pengusaha membutuhkan impor bahan baku baja atau hot rolled plate (HRP) yang masuk dalam pengenaan BMAD. Persoalan yang kemudian muncul adalah ketika bahan baku sudah berubah bentuk, pungutan BMAD tetap berlaku.

"Jadi produk-produk kapal yang dari Batam itu tidak bersaing dibandingkan impor kapal dari China dan Asean karena bea masuknya 0%. Sementara yang diproduksi di Batam dengan HRP dari impor ketika keluar dari pabean Batam dikenakan bea masuk. Itu yang akan dikaji,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).

Oleh karena itu, kajian tengah dilakukan untuk mengurai masalah tersebut. Pokok persoalannya, menurut Oke, bukan pada komoditas impor yang dikenakan BMAD.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Aturan tersebut sejatinya untuk melindungi industri di dalam negeri. Namun, masalah muncul di daerah bebas pabean seperti Batam. Hasil produksi dengan bahan baku kategori BMAD tetap dikenakan pungutan serupa, sehingga hasil produksi tidak kompetitif karena terkena biaya tambahan.

“Ini yang dikaji untuk dilihat kembali itu PMK 120 karena itu memberlakukan bea masuk terhadap produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung antidumping,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP