KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Taxpayer Account Management, DJP Jamin Kerahasiaan Data WP

Dian Kurniati | Senin, 13 Mei 2024 | 12:30 WIB
Kembangkan Taxpayer Account Management, DJP Jamin Kerahasiaan Data WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dalam pengembangan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM) telah memperhatikan aspek kerahasiaan data wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia mengatakan TAM menjadi salah satu aplikasi pada sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Nantinya, TAM akan tersedia dalam Taxpayer Portal yang hanya dapat diakses oleh wajib pajak bersangkutan.

"Di Taxpayer Portal itu nanti wajib pajak bakal punya satu akun sendiri yang nanti akan ada scan biometric wajah, terus ada tanda tangan digital, jadi yang bisa mengakses hanya yang bersangkutan," katanya dalam video yang diunggah pada Youtube Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Armylia mengatakan TAM dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. TAM nantinya juga akan memuat berbagai informasi wajib pajak yang bersifat sangat rahasia.

Dia menjelaskan TAM antara lain akan menyimpan data terkini wajib pajak, termasuk jumlah kewajiban atau utang pajaknya. Selain itu, histori penerbitan surat dari otoritas juga akan tersimpan pada portal tersebut.

"Kebayang kalau itu perusahaan dan akunnya dipegang orang lain, kan malah horor. Pasti ada data-data yang rahasia atau bersifatnya sangat confidencial," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

TAM merupakan proses bisnis yang akan dilaksanakan otoritas untuk mengelola informasi perpajakan pada setiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban pajak, serta buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

DJP sempat mengungkapkan TAM memiliki 4 manfaat. Pertama, TAM menyajikan data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak secara terintegrasi dalam satu aplikasi. Kedua, andal karena TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses wajib pajak dengan mudah.

Ketiga, TAM memuat data yang komprehensif lantaran dapat menampilkan data dan/atau informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem. Keempat, TAM memberikan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski demikian, informasi yang diberikan di DJP Online hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT.

Nantinya, DJP akan meluncurkan e-TPA atau Taxpayer Portal yang dapat diakses dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit wajib pajak dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra