Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dalam pengembangan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM) telah memperhatikan aspek kerahasiaan data wajib pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia mengatakan TAM menjadi salah satu aplikasi pada sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Nantinya, TAM akan tersedia dalam Taxpayer Portal yang hanya dapat diakses oleh wajib pajak bersangkutan.
"Di Taxpayer Portal itu nanti wajib pajak bakal punya satu akun sendiri yang nanti akan ada scan biometric wajah, terus ada tanda tangan digital, jadi yang bisa mengakses hanya yang bersangkutan," katanya dalam video yang diunggah pada Youtube Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (13/5/2024).
Armylia mengatakan TAM dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. TAM nantinya juga akan memuat berbagai informasi wajib pajak yang bersifat sangat rahasia.
Dia menjelaskan TAM antara lain akan menyimpan data terkini wajib pajak, termasuk jumlah kewajiban atau utang pajaknya. Selain itu, histori penerbitan surat dari otoritas juga akan tersimpan pada portal tersebut.
"Kebayang kalau itu perusahaan dan akunnya dipegang orang lain, kan malah horor. Pasti ada data-data yang rahasia atau bersifatnya sangat confidencial," ujarnya.
TAM merupakan proses bisnis yang akan dilaksanakan otoritas untuk mengelola informasi perpajakan pada setiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban pajak, serta buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.
DJP sempat mengungkapkan TAM memiliki 4 manfaat. Pertama, TAM menyajikan data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak secara terintegrasi dalam satu aplikasi. Kedua, andal karena TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses wajib pajak dengan mudah.
Ketiga, TAM memuat data yang komprehensif lantaran dapat menampilkan data dan/atau informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem. Keempat, TAM memberikan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.
Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski demikian, informasi yang diberikan di DJP Online hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT.
Nantinya, DJP akan meluncurkan e-TPA atau Taxpayer Portal yang dapat diakses dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit wajib pajak dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.