KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan SDM, Pemerintah Luncurkan Peta Okupasi Logistik

Dian Kurniati | Selasa, 09 Maret 2021 | 13:19 WIB
Kembangkan SDM, Pemerintah Luncurkan Peta Okupasi Logistik

Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meluncurkan peta okupasi nasional bidang logistik dan supply chain sebagai upaya pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) pada sektor usaha tersebut.

Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan peta okupasi tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

"Itu semuanya sebenarnya menjadi kesempatan kita untuk menyiapkan SDM kita, terutama dalam mengantisipasi tantangan ke depan," katanya dalam peluncuran peta okupasi bidang logistik dan supply chain, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Susiwijono menjelaskan SDM yang kompeten dan profesional menjadi komponen paling penting dalam mendorong sektor logistik. Menurutnya, pengembangan SDM akan berjalan melalui dua jalur, yakni pendidikan formal dan jalur profesi.

Pengembangan pendidikan formal yakni melalui vokasi, baik pada jenjang diploma I hingga IV atau jalur keilmuan mulai S1 hingga S3 di berbagai perguruan tinggi. Lalu pada jalur profesi, pemerintah akan mengadakan program sertifikasi profesi di bidang logistik.

Susiwijono menyebut telah ada beberapa kemajuan sejak pengesahan Perpres No. 26/2012. Misal, berdirinya beberapa program diploma I-IV logistik di Akademi Logistik Bitung, Politeknik APP Jakarta, dan Politeknik ATI Padang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, ada jalur keilmuan program S1 logistik seperti di Sekolah Tinggi Manajemen Logistik Bandung, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta program S2 di bidang logistik dan supply chain di Institut Teknologi Bandung, IPB, ITS, serta Universitas Airlangga.

Di jalur profesi, pemerintah telah menyiapkan beberapa instrumen, terutama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang akan menetapkan beberapa standar kompetensi kerja nasional bidang logistik di Kementerian Ketenagakerjaan.

Susiwijono menjelaskan peta okupasi tersebut berisi informasi jabatan-jabatan pekerjaan di sektor logistik yang menjadi instrumen dan sumber informasi untuk mendukung link and match antara kurikulum pendidikan vokasi dan kebutuhan dunia industri.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia juga berharap peta okupasi tersebut dapat menjadi referensi nasional, terutama dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang logistik pada kementerian/lembaga teknis.

"Bagi dunia usaha, untuk pengembangan karir profesional SDM logistik dan supply chain serta rekrutmen SDM berbasis kompetensi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar