Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Regulasi terkait dengan financial center IKN yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memuat klausul soal dana perwalian atau trust.
Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan OJK Zulkifli Salim mengatakan ketentuan soal trust tersebut diperlukan untuk mendukung pendirian family office di Indonesia.
"Family office itu simpelnya kita mau menarik dana ultra-high-net-worth-individual atau orang super kaya. Mereka itu punya family office di berbagai negara dan mereka itu uang yang dikelola itu triliunan dolar AS," katanya, dikutip pada Jumat (2/8/2024).
Menurut Zulkifli, OJK telah mengusulkan agar family office didirikan di Nusantara Financial Center. Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan family office dibentuk di lokasi-lokasi lain.
"Usulan kami nanti mungkin bisa kalau pemerintah mau dilakukan di Nusantara Financial Center atau opsi-opsi lain yang sudah diutarakan pemerintah. Finalnya kita tunggu saja secara resmi dari pemerintah seperti apa," tuturnya.
Sebagai informasi, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sesungguhnya telah memuat klausul soal trust.
Dalam pasal 34, telah diatur bahwa pengelola dana perwalian atau trustee adalah badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian.
Kegiatan trustee adalah menerima penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan penitip harta trust (settlor) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).
Trustee bisa berbentuk badan hukum atau perseorangan. Untuk menjadi trustee, badan hukum atau perseorangan dimaksud harus memperoleh izin usaha dari OJK. Bila trustee melakukan kegiatan pada bidang di luar kewenangan OJK, trustee harus memperoleh izin dari otoritas terkait.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2023, trust termasuk salah satu kegiatan jasa keuangan di financial center IKN yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 85%.
Fasilitas tersebut diberikan atas jumlah PPh yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha atau masyarakat yang berlokasi di IKN.
Penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dari investasi pada sektor keuangan di financial center IKN juga dibebaskan dari pengenaan withholding tax. Insentif ini berlaku selama 10 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.