KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Regulasi terkait dengan financial center IKN yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memuat klausul soal dana perwalian atau trust.

Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan OJK Zulkifli Salim mengatakan ketentuan soal trust tersebut diperlukan untuk mendukung pendirian family office di Indonesia.

"Family office itu simpelnya kita mau menarik dana ultra-high-net-worth-individual atau orang super kaya. Mereka itu punya family office di berbagai negara dan mereka itu uang yang dikelola itu triliunan dolar AS," katanya, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Zulkifli, OJK telah mengusulkan agar family office didirikan di Nusantara Financial Center. Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan family office dibentuk di lokasi-lokasi lain.

"Usulan kami nanti mungkin bisa kalau pemerintah mau dilakukan di Nusantara Financial Center atau opsi-opsi lain yang sudah diutarakan pemerintah. Finalnya kita tunggu saja secara resmi dari pemerintah seperti apa," tuturnya.

Sebagai informasi, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sesungguhnya telah memuat klausul soal trust.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam pasal 34, telah diatur bahwa pengelola dana perwalian atau trustee adalah badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian.

Kegiatan trustee adalah menerima penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan penitip harta trust (settlor) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).

Trustee bisa berbentuk badan hukum atau perseorangan. Untuk menjadi trustee, badan hukum atau perseorangan dimaksud harus memperoleh izin usaha dari OJK. Bila trustee melakukan kegiatan pada bidang di luar kewenangan OJK, trustee harus memperoleh izin dari otoritas terkait.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2023, trust termasuk salah satu kegiatan jasa keuangan di financial center IKN yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 85%.

Fasilitas tersebut diberikan atas jumlah PPh yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha atau masyarakat yang berlokasi di IKN.

Penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dari investasi pada sektor keuangan di financial center IKN juga dibebaskan dari pengenaan withholding tax. Insentif ini berlaku selama 10 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya