KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Regulasi terkait dengan financial center IKN yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memuat klausul soal dana perwalian atau trust.

Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan OJK Zulkifli Salim mengatakan ketentuan soal trust tersebut diperlukan untuk mendukung pendirian family office di Indonesia.

"Family office itu simpelnya kita mau menarik dana ultra-high-net-worth-individual atau orang super kaya. Mereka itu punya family office di berbagai negara dan mereka itu uang yang dikelola itu triliunan dolar AS," katanya, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurut Zulkifli, OJK telah mengusulkan agar family office didirikan di Nusantara Financial Center. Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan family office dibentuk di lokasi-lokasi lain.

"Usulan kami nanti mungkin bisa kalau pemerintah mau dilakukan di Nusantara Financial Center atau opsi-opsi lain yang sudah diutarakan pemerintah. Finalnya kita tunggu saja secara resmi dari pemerintah seperti apa," tuturnya.

Sebagai informasi, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sesungguhnya telah memuat klausul soal trust.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Dalam pasal 34, telah diatur bahwa pengelola dana perwalian atau trustee adalah badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian.

Kegiatan trustee adalah menerima penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan penitip harta trust (settlor) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).

Trustee bisa berbentuk badan hukum atau perseorangan. Untuk menjadi trustee, badan hukum atau perseorangan dimaksud harus memperoleh izin usaha dari OJK. Bila trustee melakukan kegiatan pada bidang di luar kewenangan OJK, trustee harus memperoleh izin dari otoritas terkait.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2023, trust termasuk salah satu kegiatan jasa keuangan di financial center IKN yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 85%.

Fasilitas tersebut diberikan atas jumlah PPh yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha atau masyarakat yang berlokasi di IKN.

Penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dari investasi pada sektor keuangan di financial center IKN juga dibebaskan dari pengenaan withholding tax. Insentif ini berlaku selama 10 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP